Sandi Tegaskan Pemprov DKI Kooperatif Masalah Hukum

16 Januari 2018 22:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Edy Junaedy diperiksa di Polda Metro Jaya terkait kasus reklamasi pada Kamis (11/1). Edy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek reklamasi.
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno enggan menanggapi hal itu. “Saya nggak mau komentar kalau kasus hukum,” kata Sandi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa, (16/1).
Namun Sandi menegaskan bahwa Pemprov sangat terbuka kepada penegak hukum. Sehingga ia tidak akan menghalangi pemeriksaan polisi apabila pihaknya terlibat masalah hukum.
“Tapi pesan saya kepada semua kalau kita selalu kooperatif kepada aparat hukum dan buka semuanya, tidak ada yang ditutup-tutupi,” terang Sandi.
Dia menjelaskan, Pemrov DKI saat ini sedang menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Salah satunya dengan mengedepankan transparansi dalam setiap program yang dijalankan.
“Pemprov sekarang kedepan transparan, akuntabel, bertanggung jawab, responsibel. Kita independen dan kita fear. Itu kita ingin mendorong tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain Edy, ada 4 pejabat Pemprov DKI lain yang sudah diperiksa terkait kasus reklamasi. Mereka adalah Kepala BPRD DKI Edi Sumantri, staf BPRD DKI, staf BPRD Penjaringan, dan Kepala Dinas Cipata Karya dan Tata Ruang Pemprov DKI Benni Agus Candra.
Polisi menduga ada pelanggaran hukum saat penentuan NJOP pulau reklamasi. Nilai NJOP Rp 3,1 juta per meter itu diduga terlalu rendah. Sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.