Sanksi Bagi Driver Ojol yang Tak Pakai Sepatu Diserahkan ke Aplikator

20 Maret 2019 15:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ojek online. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
ojek online. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Pengemudi ojek online (Ojol) wajib pakai sepatu. Aturan itu tertuang dalam Permenhub No 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
ADVERTISEMENT
Aturan ini ditandatangani Menhub Budi Karya pada 11 Maret 2019. Selain soal sepatu, hal lainnya adalah driver ojol wajib membawa jas hujan dan wajib memakai sarung tangan. Hal ini diatur dalam pasal 4.
1. memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi;
2. menggunakan celana panjang;
3. menggunakan sepatu;
4. menggunakan sarung tangan; dan
5. membawa jas hujan;
Kemudian, ojol juga di pasal 8, diminta harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah aturan lainnya juga mengatur soal pengemudi harus sopan hingga tidak merokok.
Aturan Permenhub ini mulai berlaku sejak 11 Maret, tetapi yang menjadi pertanyaan bagaimana bila driver melanggar? Di Permenhub tersebut tidak ada aturan sanksi.
ADVERTISEMENT
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, urusan sanksi ini ada di tangan aplikator. Apalagi ada mekanisme pelaporan di aplikasi.
"Soal itu (sanksi) ke aplikator," jelas Budi saat dikonfirmasi, Rabu (20/3).
Jadi sepenuhnya urusan sanksi ada di tangan aplikator. Kemenhub hanya membuat aturan dan wajib dipatuhi.