Sanksi Berat Menanti PNS Kota Bandung Jika Terbukti Tidak Netral

21 Mei 2018 18:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Workshop Menulis dan Fotografi Pemkot Bandung. (Foto: Eka Yulistianto Prakoso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Workshop Menulis dan Fotografi Pemkot Bandung. (Foto: Eka Yulistianto Prakoso/kumparan)
ADVERTISEMENT
Indonesia saat ini sedang memasuki tahun pesta demokrasi. Jutaan warga memiliki kesempatan bebas untuk mengekspresikan diri dan berpartisipasi memilih calon pemimpin daerahnya masing-masing.
ADVERTISEMENT
Namun kebebasan itu tidak berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Setiap pelaksanaan tahun politik, netralitas adalah harga mati bagi para ASN.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada Pasal 9 ayat (2) menjelaskan bahwa 'pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik'
Salah satu kota yang sedang ikut ramai karena kontestasi politik adalah Bandung. Ridwan Kamil mengundurkan diri sebagai wali kota Bandung karena mencalonkan diri sebagai calon gubernur dalam Pilgub Jabar. Sedangkan wakil Ridwan Kamil, Oded M. Yana, juga mengikuti jejak Emil dan maju sebagai calon Wali Kota Bandung.
Pemerintah Kota Bandung serius dalam menjaga netralitas para ASN-nya. Tidak tanggung-tanggung, jika terdapat ASN yang tidak netral dan secara terang-terangan mendukung salah satu paslon, berbagai macam sanksi siap menanti mereka.
ADVERTISEMENT
"Sanksinya jelas, dari mulai hukuman disiplin berat, menengah, dan ringan," kata Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bandung, Muhamad Solihin, saat ditemui kumparan di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas ASN Pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pileg dan Pilpres 2019.
Surat edaran itulah yang menjadi pedoman para pejabat Pemkot Bandung untuk tetap bersikap netral dan tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
"Tapi rata-rata kalau saya menerima laporan menunjukkan (ASN) memilih pimpinan Kota Bandung dan Jawa Barat sesuai dengan hati nurani mereka. Sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Allah SWT," ujar Solihin.
Pejabat Sementara Wali Kota Bandung, M Solihin. (Foto: Eka Yulistianto Prakoso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pejabat Sementara Wali Kota Bandung, M Solihin. (Foto: Eka Yulistianto Prakoso/kumparan)
Disebutkan oleh Solihin sebelumnya, sanksi ringan hingga berat akan diberikan kepada ASN yang terbukti tidak netral saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 maupun Pilpres 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
ASN yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, juga dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan perundang-undangan. Tindakan administratif bisa berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun disiplin berat yang disesuaikan dengan pertimbangan tim pemeriksa.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, menuliskan bahwa:
1. Hukuman disiplin tingkat sedang, yang berupa:
- penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun
- penundaan pangkat selama satu tahun
- penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun
Hukuman ini diberikan jika terbukti ASN memberi dukungan kepada calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dengan memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP. Selain itu, sanksi juga diberikan apabila mereka ikut berkampanye mengarahkan keberpihakan kepada salah satu paslon pada sebelum, saat, dan sesudah masa kampanye.
Ilustrasi PNS (Foto: Nadia Jovita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS (Foto: Nadia Jovita/kumparan)
2. Hukuman disiplin tingkat berat, yang berupa:
ADVERTISEMENT
- penurunan pangkat setingkat lebih rendah dari selama tiga tahun
- pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
- pembebasan dari jabatan
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN
Hukuman disiplin berat ini diberikan kepada ASN yang menggunakan fasilitas terkait jabatannya untuk berkampanye dan membuat keputusan yang menguntungan atau merugikan salah satu paslon selama masa kampanye.
Di akhir, Solihin berharap kedepannya Bandung dan Jawa Barat bisa mendapatkan pemimpin yang terbaik, menjalankan amanat, serta memberikan pelayanan dan kinerja baik untuk seluruh masyarakat Kota Bandung.
Ia pun percaya masyarakat Kota Bandung juga sudah berpikir cerdas dan matang-matang untuk memilih pemimpin wilayahnya.
"Memilih calon pimpinan itu sama kayak memilih calon pasangan, harus melibatkan yang menciptakan calon pimpinan dan pasangan kita. Insyaallah kita akan peroleh pimpinan terbaik manakala kita melibatkan Allah SWT," tutupnya.
ADVERTISEMENT