news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Satgas Khusus Berkomitmen Penuh untuk Ungkap Kasus Penyerangan Novel

11 Januari 2019 18:59 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK, Novel Baswedan saat berada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1/2019). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK, Novel Baswedan saat berada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1/2019). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan )
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah membentuk satgas khusus untuk mengungkap kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan. Total ada 65 orang dari berbagai unsur yang tergabung dalam satgas ini.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan surat tugas nomor Satgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan Kapolri pada 8 Januari 2019, pada poin 4 satgas ini dijelaskan surat tugas ini berlaku selama 6 bulan mulai 8 Januari hingga 7 Juli 2019 untuk mengungkap kasus ini.
Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo yang juga tergabung dalam satgas khusus ini mengatakan, tim akan berusaha keras agar dalang penyerangan Novel dapat segera ditangkap dalam waktu yang telah ditentukan.
"Tim akan fokus untuk menganalisa semua novum yang didapat tim lapangan atau penyidik. Selain anggota lakukan tugas masing-masing, kami juga akan sharing informasi dan fakta hukum," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (11/1).
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Dalam surat tugas Kapolri, Satgas memiliki masa tugas selama enam bulan. Bila belum terungkap, tidak menutup kemungkinan masa tugas akan diperpanjang.
ADVERTISEMENT
"Kalau belum terungkap kita akan evaluasi lagi untuk perpanjangan. Tapi itu tergantung bagaimana hasil evaluasi satgas," ucap Dedi.
Satgas khusus ini dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis. Sementara Tito bertugas sebagai penanggung jawab Satgas.
Selain Tito, Wakapolri Komjen Ari Dono, Kabareskrim Komjen Arif Sulistyanto, Hendardi dari SETARA Institute, Poengky Indraty dari Kompolnas, dan Indriyanto Senoadji selaku pakar hukum tergabung dalam satgas sebagai tim pakar.