Satgas Novel Baswedan Bubar Setelah Laporan Diterima Kapolri

17 Juli 2019 18:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Novel Baswedan memberikan keterangan pers terkait penyelidikan kasus dirinya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Novel Baswedan memberikan keterangan pers terkait penyelidikan kasus dirinya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Pencari Fakta (TPF) atau Satgas kasus penyiraman air keras Novel Baswedan merekomendasikan kepada Polri untuk membentuk tim teknis. Nantinya, tim tersebut akan menggantikan TPF untuk menyelesaikan kasus yang dua tahun tak menemukan titik terang tersebut.
ADVERTISEMENT
Anggota TPF, Hendradi, menjelaskan TPF akan bubar setelah laporan kasus Novel diterima Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
“Ya otomatis TPF bubar setelah laporan kami diterima Kapolri,” ucap Hendradi, salah satu anggota TPF, saat dihubungi, Rabu (17/7).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol M. Iqbal (tiga dari kiri) dan Tim Pakar TGPF saat Konferensi Pers Hasil Kerja TGPF Kasus Penyerangan Novel Baswedan, Rabu (17/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Laporan yang disusun TPF, terdiri dari 2.700 lembar yang disusun selama 6 bulan. Salah satu laporan berisi rekomendasi pembentukan tim teknis tersebut.
Rekomendasi disusun atas pertimbangan untuk menyelesaikan hal yang tak bisa dikerjakan TPF. Termasuk keterbatasan mereka yang hanya bisa melakukan metode pengungkapan secara terbuka, seperti wawancara saksi.
Namun, tim teknis akan bekerja secara senyap. Hendradi, tidak bisa menjamin keterbukaan tim tersebut. Namun menurutnya, progres akan dilaporkan secara periodik.
“Ya itu cara kerja kan. Soal progres bisa secara periodik diumumkan,” kata Hendradi.
ADVERTISEMENT
Tim teknis ini akan diketuai oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Idham Azis. Tim ini akan terdiri dari satuan kerja yang memiliki spesifikasi Investigator, Inafis, Surveillance, Pusiden, hingga Densus 88.
Sejauh ini, TPF berhasil mengungkap bahwa penyerangan terhadap Novel diduga berhubungan dengan 6 kasus yang ditangani Novel.
Enam kasus yang dimaksud yaitu kasus e-KTP, kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, kasus eks sekjen MA Nurhadi, kasus eks Bupati Buol Amran Batalipu, kasus Wisma Atlet, dan penanganan kasus sarang burung walet di Bengkulu.
Kasus Novel Baswedan: Kapan Selesai? Foto: Basith Subastian/kumparan