Satgas Novel Lapor Kinerja ke KPK, Periksa Saksi Baru hingga Olah TKP

24 April 2019 20:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim TGPF penyerangan Novel Baswedan usai audiensi dengan pimpinan KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim TGPF penyerangan Novel Baswedan usai audiensi dengan pimpinan KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Satgas Khusus (Satgasus) Kasus Novel Baswedan bentukan Polri melaporkan perkembangan investigasi yang dilakukan selama hampir 3 bulan ke KPK. Pelaporan itu sebagai bentuk transparansi Satgasus dalam penanganan kasus.
ADVERTISEMENT
"Setelah 3 bulan bekerja, kami mendapat mandat dari Kapolri 8 Januari sampai dengan nanti 7 Juli mengagendakan untuk beraudiensi dengan pimpinan KPK hari ini," ujar anggota Satgasus, Hendardi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/4).
Lantas, perkembangan apa saja yang disampaikan Satgasus dalam 3 bulan bekerja itu?
"Jadi progres kerja, proses kerja ya antara lain kami melakukan reka ulang terhadap TKP, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik saksi lama maupun yang baru. Ya pemeriksaan tambahan, pemeriksaan ulang. Dan juga pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli," ujar Ketua Badan Pengurus Setara Institute tersebut.
Selain melaporkan hasil penanganan kasus, kunjungan Satgasus ke KPK itu juga untuk meminta kesediaan Novel sebagai korban untuk diperiksa.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap tentu saja terhadap saksi korban yaitu Pak Novel Baswedan kami bisa melakukan semacam pembicaraan atau katakanlah penyelidikan, investigasi, apa yang beliau ketahui. Sehingga mendapat lampu hijau dari apa pimpinan KPK untuk bisa kami lakukan," ucap Hendardi.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan berbicara dalam sebuah diskusi. Foto: Antara/Aprillio Akbar
Di tempat yang sama, anggota satgasus yang juga eks komisioner Komnas HAM, Nur Kholis, mengatakan dalam penanganan perkara tersebut, pihaknya juga melakukan uji alibi terhadap sejumlah saksi.
Menurutnya pengujian tersebut untuk memastikan keberadaan saksi saat peristiwa itu terjadi pada 11 April 2017.
"Kalau uji alibi kita lakukan di Malang, kemudian juga di Ambon, kemudian juga di Bekasi. Nah uji alibi itu untuk memastikan bahwa yang bersangkutan (saksi) berada di satu wilayah. Nah hasilnya sementara apa yang disampaikan penyelidikan awal memang menyatakan yang bersangkutan (saksi) berada di wilayah yang disebutkan," kata Nur Kholis.
ADVERTISEMENT
"Jadi lokasi itu bukan dipilih karena lokasi itu di mana mereka berada," tutupnya.