Satpol PP Ancam Tutup Diskotek Sky Garden di Bali Jika Izin Tak Diurus

20 Maret 2019 12:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpol-PP Kabupaten Badung memberikan surat peringatan dan stiker menghentikan operasional sementara kepada klub malam Sky Garden di kawasan Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Satpol-PP Kabupaten Badung memberikan surat peringatan dan stiker menghentikan operasional sementara kepada klub malam Sky Garden di kawasan Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Satpol PP Kabupaten Badung, Bali, memberikan surat peringatan dan stiker menghentikan operasional sementara kepada diskotek Sky Garden yang terletak di kawasan Legian, Kuta, pada Jumat (15/3) lalu.
ADVERTISEMENT
Penghentian operasional sementara itu, karena izin operasional diskotek ternama tersebut sudah kedaluarsa per 16 Januari 2019. Selain itu, izin reklame juga tak diurus.
"Karena izin operasionalnya sudah kedaluwarsa dan izin reklamenya enggak ada, kemarin kami baru beri teguran tertulis 1 dan pemasangan stiker sebagai peringatan kepada pengusaha supaya mengurus perizinan," kata Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, saat dikonfirmasi, Rabu (20/3).
Namun, sejak Senin (18/3), klub itu kembali dibuka. Pertimbangan Satpol PP karena Sky Garden salah satu penyumbang pajak di Bali dan ada 600 karyawan yang mencari nafkah di sana.
"Tentang dibuka itu merupakan pelanggaran dari pernyataan yang dibuat oleh pihak Sky Garden, kami baru tahap pembinaan supaya mereka mengurus perizinan dan menegaskan pernyataan mereka untuk menghentikan sementara sambil mengurus perizinannya," ujar Suryanegara.
Satpol-PP Kabupaten Badung memberikan surat peringatan dan stiker menghentikan operasional sementara kepada klub malam Sky Garden di kawasan Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Foto: Dok. Istimewa
"Memang kami masih toleransi dengan pertimbangan jumlah karyawan yang 600 orang lebih dan sebagai aset penyumbang pajak daerah serta ini ketidaktahuan mereka bahwa izin operasionalnya sudah kedaluwarsa," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sky Garden pun diberikan waktu selama 1 minggu untuk mengurus izin operasional dan reklame. Bila tak ada perkembangan, Sky Garden akan diberi peringatan kedua.
"Bila dalam perjalanan setelah teguran 1, belum mendapat tanggapan, kami beri teguran 2, demikian juga bila tetap bandel akan diberi teguran 3. Apabila juga tetap bandel akan ada sanksi yang lebih tegas sesuai Perda 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan," kata dia.
Selain itu, lanjutnya, klub malam itu juga menunggak pajak sebesar Rp 8 miliar.