Satpol PP Diminta Tertibkan Alat Peraga Kampanye saat Hari Tenang
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasubdit Perlindungan Masyarakat Ditjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Beni M. Pakpahan, menjelaskan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan KPU terlebih dahulu dalam operasi tersebut. Sebab, wewenang dalam menjalankan pilkada ada di tangan KPU.
“Jadi regulasi yang dikeluarkan oleh KPU melalui PKPU nomer 4 Tahun 2017 bahwa dalam penertiban APK, Satpol PP di daerah itu tidak bisa serta merta bertindak langsung. Artinya harus dikoordinasikan terlebih dahulu. Masa tenang itu harus sudah dibersihkan,” kata Beni di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6).
“Artinya Satpol PP akan melaporkan, menyampaikan, setelah disampaikan nanti ada koordinasi barulah Bawaslu dan KPU meminta bantuan,” tambahnya.
Beni mengatakan, sejauh ini Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran terkait kesiapsiagaan penertiban APK yang melanggar aturan. Surat Edaran tersebut telah dikeluarkan sejak Februari 2018.
ADVERTISEMENT
Selain Satpol PP, kata Beni, dalam surat edaran itu juga turut diperbantukan satuan perlindungan masyarakar (Datlinmas) dan pemadam kebakaran (Damkar).
“Karena pembinaan kawan-kawan Damkar di daerah juga ada di Kemendagri khususnya Ditjen Bina Administrasi Wilayah. Pak Menteri meminta khususnya Satpol PP, Satlimnas dan Damkar dalam dalam menertibkan APK itu kawan-kawan itu diminta untuk saling berkoordinasi,” pungkas Beni.