Satpol PP DKI Bentuk Tim Terpadu Awasi Tempat Hiburan Selama Ramadhan

3 Mei 2019 17:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arifin, Kasatpol PP DKI Jakarta. Foto: Nesia Qurrota A'yuni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Arifin, Kasatpol PP DKI Jakarta. Foto: Nesia Qurrota A'yuni/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI melalui surat edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan telah mengatur jam operasional tempat hiburan selama bulan Ramadhan 1440 H. Menindaklanjuti hal itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Satpol PP telah membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan di sejumlah wilayah ibu kota.
ADVERTISEMENT
"Kami membentuk tim terpadu di dalamnya gabungan kita dari Dinas Pariwisata Satpol PP kemudian ada dari Polda Metro juga ikut dalam tim terpadu ini," kata Arifin saat dihubungi, Jumat (3/5).
Arifin menuturkan, tim terpadu akan mulai beroperasi sejak tanggal 5 Mei hingga bulan Ramadhan usai. Seluruh tim, kata dia, akan mengawasi jam operasional tempat hiburan sesuai dengan aturan yang ada.
"(Tim terpadu) akan melakukan pengawasan tempat hiburan selama 33 hari, terhitung mulai tanggal 5 besok. Artinya, satu hari sebelum bulan Ramadhan dan satu hari setelah Idul Fitri terus menerus selama 33 hari untuk melakukan pengawasan terhadap jam operasional yang sudah diatur," ucap dia.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, kata dia, Satpol PP akan memberikan peringatan hingga tiga kali sebelum melakukan tindakan tegas. Ia menyebut apabila ditemukan tempat hiburan yang melakukan tindak prostitusi, perjudian, dan narkoba maka tempat itu akan langsung ditutup.
ADVERTISEMENT
"Kalau pelanggaran secara umum maka ada ketentuan di dalam Perda nomor 6 itu bahwa kita lakukan dengan pola peringatan 1, 2 dan 3. Setelah itu baru penutupan sementara," ucapnya.
"Apabila yang ditemukan sesuatu yang melanggar Pergub 18 tahun 2018 maka tindakan yang dilakukan bisa berupa penutupan langsung tanpa adanya peringatan. Di antaranya terkait dengan adanya trafficking, artinya prostitusi di situ. Kemudian ada perjudian di situ, ada narkoba di situ misalnya," lanjut dia.
Arifin menuturkan pihaknya akan melakukan sosialisasi di sejumlah tempat hiburan. Termasuk dengan memasang informasi jam operasional selama bulan Ramadhan.
"Satpol PP akan melakukan sosialisasi yang sudah bersama-sama dilakukan bersama Disparbud. Kita turun di tempat-tempat hiburan yang dipasangi informasi mengenai buka tutup. Itu semua sudah dipasangi di tempat tempat hiburan. Sudah dipasang stiker. Mudah-mudahan seluruh tempat hiburan sudah terjangkau," pungkas dia.
ADVERTISEMENT