Satpol PP DKI Tutup Sementara Diskotek Old City Malam Ini

22 Oktober 2018 20:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BNN DKI razia tempat hiburan old city di Jakbar. (Foto: Dok. Polres Metro Jakbar)
zoom-in-whitePerbesar
BNN DKI razia tempat hiburan old city di Jakbar. (Foto: Dok. Polres Metro Jakbar)
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta menutup sementara diskotek Old City, Jakarta Barat, Senin (22/10) malam. Penutupan ini terkait penemuan narkoba saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta melakukan razia pada Minggu, (21/10) dini hari.
ADVERTISEMENT
Sebelum penutupan Satpol PP terlebih dulu apel di halaman Balai Kota DKI Jakarta. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengungkapkan penutupan sementara tersebut dilakukan sambil menunggu penyelidikan yang sedang berlangsung.
Kasatpol PP DKI Yani Wahyu (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kasatpol PP DKI Yani Wahyu (Foto: Diah Harni/kumparan)
“Ya sambil menunggu hasil penyelidikan ini saya tutup sementara. Iya daripada dia (Old City) buka nanti pesta lagi di situ, siapa yang mau jamin. Kemarin saja sudah begitu,” kata Yani saat dihubungi, Senin, (22/10).
Razia BNNP di Diskotik Old City, Minggu (21/10/2018). (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Razia BNNP di Diskotik Old City, Minggu (21/10/2018). (Foto: Dok. Istimewa)
Yani mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan perihal penutupan tersebut. Pihak Disparbud, kata Yani, juga sudah bertemu dengan manajemen Old City untuk penyelidikan.
“Parbud sudah saya kasih tahu, dia bilang tadi pagi lagi memanggil mereka. Boleh memanggil melakukan pengawasan, penyelidikan, silakan. Saya tutup sementara dulu. Terbukti atau tidak nanti tergantung Parbud sama BNNP,” ujar Yani.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Yani menuturkan penutupan sementara dilakukan juga untuk mencegah praktik narkoba lagi di Old City. Yani mencontohkan saat pihaknya menemukan pelanggaran di Gives, pihaknya tidak langsung menutupnya. Sehingga Gives kembali buka dan melanggar peraturan.
“Kayak kemarin contoh di Gives kan itu OTT harusnya tutup sementara sambil menunggu TDUP ditutup, akhirnya kan dia masih beroperasi. Kita mana tahu dia melakukan itu (pelanggaran) atau tidak lagi, harusnya tutup dulu baru pencabutan TDUP, tutup permanen,” tutup Yani.