Satpol PP Sleman Razia Tempat Hiburan Jual Miras Saat Ramadhan

3 Juni 2018 11:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpol PP Kabupaten Sleman gelar razia miras. (Foto: Arfiansyah Panji/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP Kabupaten Sleman gelar razia miras. (Foto: Arfiansyah Panji/kumparan)
ADVERTISEMENT
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Yogyakarta, menggelar razia terkait peredaran minuman keras (miras) pada bulan Ramadhan, Minggu (3/6) dini hari. Dalam razia yang dilakukan terhadap di sebuah kafe dan tempat karaoke, Satpol PP Sleman mendapati 83 miras golongan A dan 2 miras golongan C.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Operasi dan Trantib Satpol PP Sleman, Sri Madu, menjelaskan bahwa tempat karaoke sesuai izinnya hanya boleh menjual miras golongan A dengan kandungan alkohol 1-5 persen. Sementara khusus di bulan Ramadhan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 26 Tahun 2013, tempat karaoke dilarang menyediakan miras golongan A.
"Awalnya kami pemantauan sesuai Perbup 26 Tahun 2013, ternyata ada menyediakan (miras). Menyediakan kami lihat kok ada (miras) golongan C," jelas Sri Madu kepada kumparan, Minggu (3/6).
Selain itu, Satpol PP juga mendapati salah satu kafe tidak memiliki izin sama sekali. Kafe tersebut diketahui menjual sejumlah miras golongan C. Setelah barang bukti diangkut, sidang terhadap tempat hiburan yang melanggar akan dilakukan pada hari Jumat mendatang.
ADVERTISEMENT
"Kalau miras kandungan 35 persen itu golongan C, itu menyalahi peruntukkannya. Nanti hakim yang menentukan salah atau tidaknya," tegasnya.
Para pemilik usaha yang melanggar terancam kurungan penjara 1 bulan dan denda Rp 5 juta bagi yang menjual miras golongan A, dengan maksimal kurungan 3 bulan dengan denda Rp 40 juta.
"Alhamdulillah peran Forkompinda ketika seperti ini dikenakan denda maksimal. Nanti hakim menentukan apakah itu pemain lama atau tidak," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sleman Dedi Widyanto menjelaskan, razia dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol. Sedangkan razia juga menurunkan personel dari beberapa institusi, yakni Polres Sleman dan Denpom IV/2 Yogyakarta.
Satpol PP Kabupaten Sleman gelar razia miras. (Foto: Arfiansyah Panji/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP Kabupaten Sleman gelar razia miras. (Foto: Arfiansyah Panji/kumparan)
"Unsur petugas ada dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman 20 personel, Polres Sleman 7 personel dan Denpom IV/2 Yogyakarta 2 personel," terang Dedi.
ADVERTISEMENT
Di samping, tempat hiburan tersebut diduga melanggar Perbup Sleman Nomor 26 Tahun 2013 karena menjual miras di bulan Ramadhan. Kedua pemilik atau pengelola tempat usaha juga diduga melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 karena menjual miras tanpa mengantongi izin.
"Tujuan kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan suasana kondusif (cipta kondisi), yakni terciptanya ketentraman dan ketertiban masyarakat di bulan suci Ramadhan. Diharapkan saudara-saudara umat Islam yang tengah menunaikan ibadah puasa dapat menjalankannya dengan lancar dan khusyuk," ucap Dedi.
Di kesempatan berbeda, salah satu manajemen karaoke di Sleman bernama Andi langsung menarik semua miras yang dijualnya setelah mendapatkan peringatan dari Satpol PP.
"Ya ditarik mirasnya. Perizinan (sudah) ada, jadi minta diupgrade," ujar Andi saat ditemui.
ADVERTISEMENT