news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Satpol PP Tetap Tindak Becak Karena Perda Belum Berubah

11 Oktober 2018 18:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasatpol PP DKI Yani Wahyu (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kasatpol PP DKI Yani Wahyu (Foto: Diah Harni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Satpol PP tetap menindak tegas becak yang beroperasi di Jakarta meski Pemprov DKI berencana akan merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kepala Satpol PP Yani Wahyu menuturkan tindak tegas akan dilakukan karena isi Perda belum berubah.
ADVERTISEMENT
"Pokonya begini, Satpol PP masih sebagai penegak Perda. Perda tentang tibum (ketertiban umum) bunyinya masih begitu. Belum ada yang berubah," kata Yani saat dihubungi, Kamis (11/10).
Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pasal 29 ayat 1b berbunyi, 'setiap orang atau badan dilarang mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya'.
Shelter becak di kawasan Teluk Gong, Pejagalan, Jakarta Utara. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Shelter becak di kawasan Teluk Gong, Pejagalan, Jakarta Utara. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
Menurut Yani, Perda selalu dievaluasi apakah masih sesuai dengan perkembangan dan situasi dari masyarakat. Karena itu, Satpol PP masih menunggu keputusan terkait perubahan Perda ketertiban umum.
"Peraturan daerah harus ada evaluasi apakah masih sesuai atau tidak dengan aspirasi di bawah. Saat ini Satpol PP sedang melakukan koordinasi dengan Biro Hukum, baru proses begitu," ujarnya.
Penindakan operasi becak, kata Yani, akan disesuaikan dengan situasi yang ada. Menurut Yani, apabila becak melalui jalur yang dilarang, maka akan ditindak secara tegas.
ADVERTISEMENT
"Kalau dia melanggar di jalur yang memang sangat rawan ya kami akan tindak. Kalau tidak mengganggu ya kita sesuaikanlah," tutup Yani.