news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Satu Korban Tabrak Lari di Tebet Jalani Operasi di RSCM

19 April 2019 3:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi mobil tabarak lari di Tebet. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi mobil tabarak lari di Tebet. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sebanyak 7 orang menjadi korban tabrak lari dari seorang pengemudi Camry berinisial DS (38) di Jalan Dr. Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (18/4). Kebanyakan korban merupakan pengendara yang diserempet pelaku ketika berusaha melarikan diri dari kejaran polisi dan warga.
ADVERTISEMENT
Para korban yang mengalami luka-luka ringan hingga berat dibawa ke RS Budhi Jaya. Bahkan, ada yang dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Pantauan kumparan di RSCM, ada 5 korban yang masih menjalani perawatan. Salah satu korban yang mengalami luka robek di bagian paha dan patah di pergelangan tangan akan dioperasi.
“Ada yang robek di bagian pergelangan tangannya, itu mau dioperasi. Selebihnya, luka ringan di bagian tangan dan kaki,” ungkap petugas Manager On Duty RSCM, Fery Luthfi, Jumat (19/4).
Menurut informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, korban yang mengalami luka robek ini adalah Fitriah, yang merupakan penumpang ojek online.
Sementara itu, korban lainnya sebagian besar mengalami trauma di bagian kepala. Menurutnya, belum ada keluarga yang mendatangi pasien di RS tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, DS menabrak sejumlah pengendara di sejumlah titik di Jalan Dr. Saharjo sekitar pukul 19.00 WIB. Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, ada satu mobil dan empat motor yang ditabrak oleh pelaku.
Menurut kesaksian warga sekitar, pelaku diduga mabuk saat mengendarai mobilnya. Atas kejadian ini, DS dikenakan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.