Satu Terdakwa Stroke, Sidang Tuntutan 3 Eks DPRD Sumut Ditunda

27 Februari 2019 18:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara periode 2009-2014 Helmiati (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara periode 2009-2014 Helmiati (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang pembacaan tuntutan tiga eks DPRD Sumatera Utara oleh jaksa penuntut umum KPK.
ADVERTISEMENT
Ketiganya yakni Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, dan Helmiati. Mereka didakwa menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, untuk mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2012-2015.
Penundaan dilakukan karena salah satu terdakwa, Helmiati, tengah menderita stroke.
"Terkait dengan pembacaan tuntutan kami masih belum bisa membacakan (tuntutan) karena sebelumnya kami dapat info bahwa perkembangan kesehatan ibu Helmiati itu (belum) ada progress (perkembangan) sepertinya," ujar jaksa KPK Luki Dwi Nugroho di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/2).
"Rencananya kalau memang memungkinkan hari ini kita akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ibu Helmiati tetapi perkembangan terakhir, yang sampai ke kami perkembangannya masih belum memungkinkan," sambungnya.
Ilustrasi Sidang Tipikor. Foto: Nikolaus Harbowo
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Luki pun meminta kepada majelis hakim yang diketuai Muhammad Sirad agar tetap dapat membacakan tuntutan kepada dua terdakwa lainnya pekan depan.
ADVERTISEMENT
"Sehingga kami dengan kondisi itu meminta waktu lagi kepada Yang Mulia untuk menunda pembacaan tuntutan terhadap dua orang terdakwa pada minggu berikutnya, tetap dengan dua orang ini saja," ucap Luki.
Hakim Muhammad Sirad pun mengabulkan dan memutuskan untuk kembali melanjutkan pembacaan tuntutan untuk Muslim dan Sonny pada pekan depan.
"Demikian saudara para terdakwa, penuntut umum belum siap dengan tuntutannya, kita tunda persidangan sampai hari Rabu, 6 Maret 2019," ucap Muhammad Sirad dalam persidangan.
Ditemui usai persidangan, jaksa Luki merinci ihwal sakit apa yang diderita Helmiati.
"(Helmiati) sakit stroke. Ternyata informasi yang kami dapatkan beliau masih dalam kondisi lemah," kata Luki.
Tersangka anggota suap DPRD Sumut, Helmiati diperiksa penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta (15/8/2018). Foto: Nadia K. Putri/kumparan
Dalam perkara ini Helmiati, Sonny, dan Muslim didakwa menerima suap dari Gatot dengan jumlah yang berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
Helmiati menerima uang senilai Rp 495 juta, Muslim menerima uang Rp 615 juta, sementara Sonny Firdaus menerima uang sebesar Rp 495 juta.
Ketiganya pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.