Saudi Larang Warga Mata-matai HP Pasangannya

4 April 2018 7:35 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pasangan Arab Saudi (Foto: Fayez Nureldine/AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pasangan Arab Saudi (Foto: Fayez Nureldine/AFP)
ADVERTISEMENT
Memata-matai telepon genggam pasangan menjadi tindakan kriminal mulai saat ini. Lewat Undang-Undang Anti Kejahatan Siber, Arab Saudi mengancam siapapun warganya yang memata-matai telepon genggam pasangan dengan denda besar dan penjara selama satu tahun.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Arab Saudi mengungkapkan, undang-undang baru tersebut bertujuan untuk melindungi moral individu dan masyarakat, serta melindungi privasi.
Aktivitas memata-matai, melakukan intersepsi atau penerimaan data melalui jaringan informasi atau komputer tanpa otorisasi yang sah menjadi tindakan kriminal di bawah undang-undang tersebut. Apabila terbukti bersalah, pelaku bisa dikenakan denda mencapai 500 ribu riyal (senilai Rp 1,8 miliar), penjara maksimal satu tahun, atau bahkan keduanya.
“Kehadiran media sosial memberi dampak pada kenaikan kejahatan siber seperti pemerasan, penggelapan, pencemaran nama baik, dan juga sama pentingnya peretasan akun media sosial,” kata Pemerintah Saudi seperti dikutip dari Reuters, Selasa (3/4).
Saudi bukanlah yang pertama. Negara tetangga mereka, Uni Emirat Arab, juga memiliki hukum serupa. Memata-matai atau mendapatkan informasi dari telepon genggam pasangan tanpa izin diancam penjara tiga bulan dan denda 3.000 dirham atau senilai Rp 11,2 juta.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi pasangan Arab Saudi (Foto: Fayez Nureldine/AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pasangan Arab Saudi (Foto: Fayez Nureldine/AFP)
Besar hukuman terhadap pelaku pelanggaran undang-undang ini dipastikan sama, baik untuk perempuan maupun bagi laki-laki. Meski begitu, banyak kritik yang menekankan kemungkinan kelompok perempuan lebih dirugikan dengan keberadaan undang-undang ini.
Sebagaimana yang terjadi di negara-negara muslim lain, peraturan soal perceraian di Saudi mengharuskan pihak laki-laki untuk terus menafkahi mantan istrinya ketika keduanya bercerai.
Syaratnya, pihak perempuan harus memberikan bukti yang kuat bahwa si suami melakukan kekerasan, penyiksaan, atau berselingkuh. Telepon genggam bisa menjadi sumber terhadap bukti-bukti yang dibutuhkan istri-istri tersebut. Undang-undang ini dinilai membantu para laki-laki untuk menghindar dari kewajiban menafkahi meski mereka telah berlaku curang pada istrinya.
Dilansir Arab News, pada 2016 terdapat 3.287 laki-laki yang diwajibkan menafkahi mantan istrinya usai perceraian mereka --yang artinya mereka pernah menyiksa atau berselingkuh pada mantan istri mereka.
ADVERTISEMENT