Saut Situmorang Absen di Pelantikan Sekjen dan Direktur Penuntutan KPK

16 September 2019 11:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelantikan Sekjen dan Direktur penuntutan KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan Sekjen dan Direktur penuntutan KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK melantik dua pejabat baru, yakni Cahya Hardianto Hareffa sebagai Sekretaris Jenderal dan Fitroh Rohcahyanto sebagai Direktur Penuntutan, Senin (16/9). Pelantikan dipimpin oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, dan dihadiri tiga wakilnya, Alexander Marwata, Laode M. Syarif, dan Basaria Panjaitan.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tak menghadiri pelantikan yang digelar di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta tersebut. Saut sebelumnya memang sudah mengumumkan untuk mundur dari jabatannya.
Surat pengunduran diri Saut dikirim ke seluruh karyawan selang beberapa jam usa 5 pimpinan KPK periode 2019-2023 dipilih Komisi III DPR.
"Saudara-saudara yang terkasih dalam nama Tuhan yang mengasihi kita semua, izinkan saya bersama ini menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan pengunduran diri saya sebagai pimpinan KPK terhitung mulai Senin 16 September 2019," ujar Saut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/9).
Meski demikian, Saut menyatakan tetap akan menyelesaikan sisa pekerjaannya di KPK, khususnya kasus-kasus yang hampir selesai di penyidikan dan akan dibawa ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
Saat dikonfirmasi, Agus mengatakan belum ada surat pengunduran diri dari Saut. Agus menyebut Saut hanya mengajukan cuti satu minggu. "Belum (ada surat pengunduran diri), (cuti) seminggu kalau enggak salah," ujar Agus usai pelantikan.
Pelantikan Sekjen dan Direktur penuntutan KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Dalam acara pelantikan tersebut, hadir pula Kabareskrim Polri Komjen Idham Aziz, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, dan Pansel Sekjen KPK.