news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

SBY Perintahkan Roy Suryo Segera Selesaikan Polemik Aset Negara

14 September 2018 18:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat. (Foto: Dofa Muhammad Aliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat. (Foto: Dofa Muhammad Aliza/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polemik dibawanya lebih dari 3.000 aset negara senilai Rp 8-9 miliar oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo belum usai. Roy telah dipolisikan oleh Waketum LSM Federasi Indonesia Bersatu Frits Bramy Daniel didampingi oleh Kuasa Hukum Muhammad Zakir Rasyidin ke Polres Metro Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono telah meminta Roy Suryo untuk segera menyelesaikan masalah belum dikembalikannya Barang Milik Negara (BMN).
“Selesaikan baik-baik, tanya di mana itu barang. Kalau diambil, dikembalikan. Kalau tidak, buktikan bahwa tidak mengambil itu perintah Pak SBY kepada Roy Suryo,” ujar Ferdinand di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (14/9).
Ferdinand mengungkapkan SBY telah memberikan waktu tujuh hari ke depan kepada Roy Suryo, untuk menyelesaikan permasalahan saat ia menjabat sebagai Menpora.
“Pak SBY dan Dewan Kehormatan telah merekomendasikan kepada beliau. Nah, bagi apa rekomendasi silahkan tanya kepada Pak Amir Syamsuddin (Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat), karena posisi Pak Roy sebagai Waketum. Lebih baik beliau yang menyampaikan,” kata Ferdinand.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Partai Demokrat juga tengah meminimalisir isu-isu negatif dari kader-kadernya, karena bisa berdampak negatif di Pemilu 2019.
“Ketua Umum kita tidak ingin opini negatif yang menyerang Partai Demokrat yang sedang bekerja menyelamatkan partai di Pemilu 2019,” tutup Ferdinand.
Sebelumnya, pada Rabu (12/9) lalu pihak pengacara Roy Suryo dengan Kemenpora telah melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Hasil mediasi saat itu menyepakati penyelesaian permasalahan dilakukan melalui surat menyurat. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada pertemuan antara kedua belah pihak jika dibutuhkan.
Daftar 3.174 Aset Kemenpora yang Diduga Masih Dikuasai Roy Suryo. (Foto: Dok. Kemenpora)
zoom-in-whitePerbesar
Daftar 3.174 Aset Kemenpora yang Diduga Masih Dikuasai Roy Suryo. (Foto: Dok. Kemenpora)