news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sebab Pimpinan KPK Berhenti

20 September 2019 13:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyebab pimpinan KPK berhenti. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/ kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Penyebab pimpinan KPK berhenti. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/ kumparan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi pengembalian mandat yang dilakukan oleh pimpinan KPK, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa tidak ada pasal dalam UU KPK yang menyebutkan pimpinan KPK dapat mengembalikan mandat ke presiden.
ADVERTISEMENT
Dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dijelaskan bahwa pimpinan KPK baru bisa berhenti atau diberhentikan karena sejumlah faktor. Apa saja faktornya? Simak berita selengkapnya pada tautan di bawah ini.