Sebar Video Pembantaian Christchurch, Pria Selandia Baru Dipenjara

18 Juni 2019 12:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang polisi bersenjata berjaga di luar Pengadilan Distrik dan Kantor Polisi Christchurch, Selandia Baru. Foto: AFP/Michael Bradley
zoom-in-whitePerbesar
Seorang polisi bersenjata berjaga di luar Pengadilan Distrik dan Kantor Polisi Christchurch, Selandia Baru. Foto: AFP/Michael Bradley
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria Selandia Baru, Philip Arps, pada Selasa (18/6) divonis penjara selama 21 bulan. Ia terbukti bersalah karena menyebarkan siaran langsung video penembakan di masjid di Christchurch Maret lalu.
ADVERTISEMENT
Kejadian itu merupakan salah satu peristiwa paling berdarah di Selandia Baru. Sebanyak 51 orang warga Muslim yang sedang menunaikan ibadah salat Jumat tewas tertembak.
Empat hari usai kejadian di Christchurch, Arps ditangkap pihak berwenang. Ia diseret ke pengadilan atas dua dakwaan terkait pendistribusian materi tidak pantas dan disiarkan secara langsung melalui sosial media.
Petugas Polisi berpatroli disekitar lokasi kejadian Penembakan Masjid di Christchurch, Selandia Baru, Jumat (15/3). Foto: REUTERS
Saat sidang putusan, Arps mengaku bersalah. Hakim pengadilan di Christchurch juga menyebut Arps terbukti membagikan video itu kepada 30 orang.
Selain itu, Arps juga terbukti memodifikasi video pembantaian itu dengan menambahkan garis bidik dan jumlah berapa yang terbunuh.
"Tindakan (Arps) ini merupakan efek dari kejahatan rasial terhadap masyarakat Muslim," sebut hakim persidangan Stephen O'Driscoll seperti dikutip dari AFP, Selasa (18/6).
ADVERTISEMENT
Hakim menambahkan, apa yang dilakukan Arps sangat keji. Sebab, ia menyebarkan video sehari setelah kejadian, ketika keluarga korban masih banyak mencari kabar mengenai anggota keluarganya.
Brenton Tarrant, yang didakwa melakukan pembunuhan terkait dengan serangan di masjid, dibawa ke ruang sidang di Pengadilan Christchurch, Selandia Baru. Foto: Reuters
Oleh sebab itu, O'Driscoll menegaskan tidak ada hukuman yang paling tepat untuk dijatuhkan kepada Arps selain penjara.
Bukan pertama kali Arps berurusan dengan hukum di Selandia Baru. Pria tersebut merupakan pengikut supremasi kulit putih sama seperti pelaku penembakan Christchurch, Brenton Tarrant.
Pada 2016 lalu, Arps pernah dihukum karena menaruh kepala babi di masjid Al Noor di Christchurch. Masjid itu adalah satu dari dua masjid yang menjadi lokasi penembakan.