Sebar Video Pornografi Anak, 1.004 Orang di Denmark Didakwa

16 Januari 2018 12:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pornografi. (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pornografi. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
Lebih dari 1.000 warga Denmark di bawah umur mau pun dewasa terancam dipidanakan akibat menyebar dan membagikan video pasangan kekasih berusia 15 tahun tengah berhubungan intim.
ADVERTISEMENT
"Hubungan seks antar usia 15 di Denmark itu legal, tapi siapa saja yang membagikan video itu telah melanggar hukum distribusi video porno anak," sebut keterangan resmi Kepolisian Denmark, seperti dikutip dari New York Times, Selasa (16/1).
"Ada dua video klip yang tersebar dan dibagikan lewat aplikasi percakapan di facebook," sambung Kepolisian Denmark.
Kepolisian menambahkan, ada 1.004 orang yang mereka dakwa. Saat ini, fokus kepolisian adalah mencari tahu apakah video tersebut dibagikan hanya melalui aplikasi facebook atau menggunakan platform lain.
"Terdengar sangat tragis kami mendakwa mereka dengan pasal pornografi di bawah umur. Memang mayoritas dari mereka tidak punya niat untuk mendistribusikan pornografi anak, tapi ketika kami bicara objektif, itu yang sudah mereka lakukan," ucap anggota Kepolisian Denmark, Flemming Kjaerside.
ADVERTISEMENT
Jika ribuan orang itu terbukti bersalah, dalam UU di Denmark, para pelaku tidak akan dipenjara. Tetapi, dalam waktu 10 tahun pelaku dilarang bekerja sebagai polisi serta mengambil pekerjaan yang terkait dengan anak.
"Kami telah menghubungi terduga pelaku dan beberapa orang tua terduga pelaku, dan juga sudah menggelar investigasi awal. Beberapa orang sudah mengakui tindakan ini," ucap Kjaerside.
Kepolisian Denmark menyebut mayoritas terduga pelaku adalah pria berusia di bawah 25 tahun. Beberapa orang pelaku yang berumur di bawah 14 tahun sesuai hukum dipastikan tidak akan mendapat dakwaan.
Ilustrasi Facebook (Foto: Reuters)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Facebook (Foto: Reuters)
Di samping itu, kepolisian setempat belum bisa memastikan apakah pelaku yang tidak mengatahui bahwa video tersebut dilakukan oleh anak di bawah umur akan dilepaskan atau tidak. Meski demikian, aparat keamanan menyatakan, para pelaku bisa dijatuhkan dakwaan baru yaitu menyebarkan video seksual tanpa persetujuan yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut muncul ke permukaan sejak musim gugur 2017 lalu, setelah pihak Facebook melaporkan adanya tindakan pembagian video porno di platformnya ke Badan Nasional untuk Anak Hilang dan Tereksploitasi Amerika Serikat.
Setelah mengetahui kasus itu terjadi di Denmark, kepolisian setempat langsung menggelar investigasi. Butuh waktu sebulan untuk mengindetifikasi alamat ip, akun sosial media, serta nomor telepon penyebar video pertama kali.
Ilustrasi bendera Denmark (Foto: Torben/Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bendera Denmark (Foto: Torben/Pixabay)
Video mesum ini diketahui direkam saat pasangan itu datang ke sebuah pesta di rumah kerabatnya. Orang itu pula yang menjadi penyebar pertama rekaman tersebut ke dunia maya. Pemeran perempuan di rekaman itu kepada Polisi Denmark mengaku sempat diancam oleh orang yang mengaku memiliki video tersebut.
"Saya mencoba melupakan malam itu, saya tahu bahwa saya sudah direkam, tapi saya tidak sadar video itu disebar," ujar perempuan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ada yang mengancam saya, dia mengatakan punya video itu, dan mengancam akan menyebarkan jika saya tidak mengirimkan foto bugil diri saya kepada dia," tutup dia.