Sebelum Membunuh, Aulia Kesuma Sempat Berhubungan Badan dengan Pupung

3 September 2019 18:30 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aulia Kesuma bersama Pupung Sadili. Foto: Instagram/Aulia Kesuma
zoom-in-whitePerbesar
Aulia Kesuma bersama Pupung Sadili. Foto: Instagram/Aulia Kesuma
ADVERTISEMENT
Aulia Kesuma (45) membantah telah meracuni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54). Sebab sebelum menghabisi nyawa suaminya itu, ia sempat berhubungan badan dengan Pupung.
ADVERTISEMENT
“Saya tegaskan saya enggak kasih racun. Kalau kasih racun itu tidak mungkin Pak Edi berhubungan (badan) dengan saya,” ucap Aulia di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/9).
Meski demikian, Aulia mengaku telah memberi satu jus yang dicampur obat tidur sebanyak 30 butir kepada Pupung. Menurutnya, Pupung sempat merasa ada yang aneh di mulutnya setelah meminum jus buatan Aulia itu. Meski begitu, Aulia menganggap jus campuran itu bukanlah racun.
“Di dalam kamar juga dia sempat ngomong kok mulutnya pahit ya, 'kamu sih gara-gara kasih jus sama pare jadi pahit. tolong ambilkan minum dong',” kata Aulia meniru suara suaminya itu.
Aulia Kesuma, otak pembunuhan mayat terbakar dalam mobil. Foto: Raga Imam/kumparan
Pembunuhan ini dilatarbelakangi utang Aulia sebesar Rp 10 miliar kepada bank untuk bisnis restoran. Aulia ingin Pupung menjual rumah di Lebak Bulus untuk menutup utangnya. Namun ditolak Pupung dan Dana.
ADVERTISEMENT
Kesal dengan perlakuan Pupung dan Dana, Aulia gelap mata hingga nekat menghabisi keduanya.
Kasus pembunuhan ini terungkap dari penemuan dua mayat dalam keadan hangus di dalam mobil di Jalan perlintasan Cidahu-Parakansalak, Kampung Bondol, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Aulia Kesuma, Pembunuh Suami dan Anak Tiri di Sukabumi. Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan
Sebelum membakar kedua korban, Aulia dibantu dua pembunuh bayaran memberikan jus beralkohol kepada Pupung. Anak Aulia dari pernikahan sebelumnya, Giovani Kelvin (25), kebagian tugas mengajak Dana minum miras.
Usai kedua korban lemas, Pupung dan Dana dibekap dengan kain beralkohol hingga tewas di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jaksel, pada 23 Agustus 2019.
Atas perbuatannya itu para tersangka dijerat Pasal 340 Junto Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati.
ADVERTISEMENT