Sebelum OTT, Irwandi Yusuf Pernah Disebut Terima Uang Korupsi Rp 14 M

4 Juli 2018 15:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, tiba di KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, tiba di KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sosok Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menjadi sorotan setelah ia terjaring operasi tangkap tangan KPK. Ia ditangkap karena diduga terlibat kasus suap bersama Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
ADVERTISEMENT
Sebelum OTT ini terjadi, nama Irwandi sebelumnya sudah pernah berurusan dengan pihak KPK. Namanya sempat disebut turut menikmati uang korupsi pembangunan Dermaga di Sabang, Aceh.
Hal tersebut termuat dalam surat dakwaan mantan Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani. Abdul Gani didakwa korupsi dalam pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2011.
Ruslan selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) tahun 2010-2011 didakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 116,016 miliar, salah satunya karena memberikan uang kepada Irwandi Yusuf, dari proyek dengan nilai total Rp 263,8 miliar.
"Memperkaya orang lain yaitu Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf sebesar Rp14,069 miliar yang diserahkan secara bertahap melalui Izil Azhar di rumah Izil Azhar di dekat bekas Terminal Setui Banda Aceh," demikian tertulis dalam surat dakwaan Ruslan Abdul Gani dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
Namun nama Irwandi kemudian tak tercantum dalam surat tuntutan serta vonis Ruslan. Irwandi juga membantah soal tudingan tersebut.
Kendati demikian, penyebutan nama Irwandi dalam dakwaan tersebut masih berbuntut panjang. Hal tersebut menjadi salah satu bahan DPR Aceh mengajukan hak interpelasi kepada Irwandi selaku Gubernur Aceh.
46 dari 81 Anggota DPRA menyetujui penggunaan hak interpelasi, yakni hak meminta penjelasan terkait kebijakan pemerintahan terhadap Gubernur Aceh. Mereka mempertanyakan soal uang Rp 14 miliar kepada Irwandi sebegaimana disebut dalam dakwaan.
Selain itu, DPR Aceh juga meminta penjelasan soal pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018 melalui peraturan gubernur bukan dengan qanun atau peraturan daerah.
Selasa (3/7), Irwandi ditangkap KPK karena diduga terlibat suap terkait dana otonomi khusus Aceh. KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta yang diduga merupakan bagian dari suap.
ADVERTISEMENT