Sebelum Puan dan Pramono, Puluhan Anggota DPR Disebut di Kasus e-KTP

23 Maret 2018 20:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pramono Anung dan Puan Maharani (Foto: Yudistira Amsal, Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pramono Anung dan Puan Maharani (Foto: Yudistira Amsal, Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Puan Maharani dan Pramono Anung menjadi sorotan setelah nama keduanya disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP. Dua politikus PDIP itu disebut oleh Setya Novanto turut menerima uang terkait proyek tersebut. Setya Novanto yang berdasarkan keterangan Made Oka Masagung menyebut Puan dan Pramono menerima uang masing-masing USD 500 ribu.
ADVERTISEMENT
Nama Puan dan Pramono terbilang baru dalam pusaran kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Sejak kasus ini mulai masuk tahap penyidikan 4 tahun silam, baru kali ini nama keduanya muncul.
Puan dan Pramono menambah deretan panjang nama-nama anggota DPR yang turut disebut kasus e-KTP. Sejak kasus ini mencuat, puluhan anggota dewan turut disebut, khususnya adalah mereka yang menjadi anggota DPR periode 2009-2014.
Setidaknya ada 25 nama anggota DPR yang disebut dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto yang menjadi terdakwa kasus e-KTP. Nama-nama itu terdiri dari berbagai fraksi dan juga posisi di DPR.
Berikut nama-nama tersebut:
1. Anas Urbaningrum selaku Ketua Fraksi Demokrat sebesar USD 5,5 juta.
ADVERTISEMENT
2. Melcias Marchus Mekeng selaku Pimpinan Banggar dari Partai Golkar sebesar USD 1,4 juta.
3. Olly Dondokambey selaku Pimpinan Banggar dari PDIP sebesar USD 1,2 juta.
4. Tamsil Lindrung selaku Pimpinan Banggar dari PKS sebesar USD 700 ribu.
5. Mirwan Amir selaku Pimpinan Banggar dari Partai Demokrat sebesar USD 1,2 juta.
6. Arif Wibowo selaku Anggota Komisi II dari PDIP sebesar USD 108 ribu.
7. Chairuman Harahap selaku Pimpinan Komisi II dari Partai Golkar sebesar USD 584 ribu dan Rp 26 miliar.
8. Ganjar Pranowo selaku Pimpinan Komisi II dari PDIP sebesar USD 520 ribu.
9. Agun Gunandjar Sudarsa selaku Pimpinan Komisi II dan Banggar DPR dari Partai Golkar sebesar USD 1,047 juta.
ADVERTISEMENT
10. Mustoko Weni selaku Anggota Komisi II dari Partai Golkar sebesar USD 408 ribu.
11. Ignatius Mulyono selaku Anggota Komisi II dari Partai Demokrat sebesar USD 258 ribu.
12. Taufik Effendi selaku Pimpinan Komisi II dari Partai Demokrat sebesar USD 103 ribu.
13. Teguh Djuwarno selaku Pimpinan Komisi II dari PAN sebesar USD 167 ribu.
14. Miryam S Haryani sealaku Anggota Komisi II dari Partai Hanura sebesar USD 23 ribu.
15. Rindoko Dahono, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini, selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu.
16. Markus Nari selaku Anggota Komisi II dari Partai Golkar sebesar Rp 4 miliar dan USD 13 ribu.
ADVERTISEMENT
17. Yasonna Laoly selaku Anggota Komisi II dari PDIP sebesar USD 84 ribu.
18. Khatibul Umam Wiranu selaku Pimpinan Komisi II dari Partai Demokrat sebesar USD 400 ribu.
19. M Jafar Hapsah selaku Ketua Fraksi Demokrat sebesar USD 100 ribu.
20. Ade Komarudin selaku Anggota Komisi II dari Partai Golkar sebesar USD 100 ribu.
21. Marzuki Ali selaku Ketua DPR dari Partai Demokrat sebesar Rp 20 miliar.
22. 37 anggota Komisi II lainnya masing-masing mendapatkan uang berkisar antara USD 13 ribu sampai dengan USD 18 ribu.
Miryam Haryani, Markus Nari, Ade Komarudin (Foto: ANTARA FOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Miryam Haryani, Markus Nari, Ade Komarudin (Foto: ANTARA FOTO)
Namun pada vonis Irman dan Sugiharto, hakim menyatakan hanya 3 orang dari DPR yang terbukti menerima uang terkait e-KTP. Ketiganya ialah Ade Komaruddin, Markus Nari, dan Miryam S. Haryani. Penuntut umum masih mengajukan upaya kasasi terkait vonis tersebut.
ADVERTISEMENT
Pada dakwaan terdakwa lainnya seperti Andi Narogong dan Setya Novanto, nama-nama itu tidak ditulis secara detail oleh KPK. Namun lembaga antirasuah memastikan nama-nama itu tidak hilang.
Seperti Irman dan Sugiharto, Andi Narogong pun sudah divonis bersalah atas kasus e-KTP. Namun pihak KPK masih mengajukan upaya hukum atas vonis tersebut.
Kini tinggal Setya Novanto yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Menjelang akhir persidangan, tepatnya saat pemeriksaan terdakwa, Setya Novanto mengungkapkan hal baru dengan menyebut nama Puan dan Pramono.
"Untuk Puan Maharani 500 ribu dan Pramono 500 ribu," ujar Setya Novanto di dalam persidangan.
Sidang kasus eKTP Setya Novanto di Tipikor (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus eKTP Setya Novanto di Tipikor (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Penuntut umum KPK mengakui bahwa informasi itu merupakan hal yang baru. Informasi tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan penyidik untuk divalidasi.
ADVERTISEMENT
"Kami akan analisis dulu fakta sidang untuk kepentingan tuntutan. Nanti kami tunggu juga bagaimana putusan hakim agar lebih komprehensif membaca fakta-fakta persidangan ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Sebagian besar nama yang disebut kecipratan duit e-KTP telah membantah. Puan, Pramono, Ganjar, Olly, Yasonna, Anas, dan yang lainnya menegaskan tidak pernah menerima uang e-KTP.