Sebut Reuni 212 Bukan Kampanye, Anggota Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

5 Desember 2018 17:27 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Presidium Jaringan Advokat Pengawal NKRI (Japri) Abdul Fakhridz Al Donggowi laporkan anggota Bawaslu RI dan Bawaslu DKI ke DKPP. (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Presidium Jaringan Advokat Pengawal NKRI (Japri) Abdul Fakhridz Al Donggowi laporkan anggota Bawaslu RI dan Bawaslu DKI ke DKPP. (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
ADVERTISEMENT
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dan Anggota Bawaslu DKI Puadi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Jaringan Advokat Pengawal NKRI (JAPRI). Mereka diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena menyebutkan dalam Reuni 212 tidak ada pelanggaran pemilu.
ADVERTISEMENT
Ketua JAPRI Abdul Fakhridz Al Donggowi menilai ucapan Ratna dan Puadi sebagai tindakan yang tidak profesional. Fakhridz menyebutkan, seharusnya Ratna dan Puadi menunggu dan menverifikasi terlebih dahulu sebelum memberikan pernyataan pers, karena mungkin saja Reuni 212 ada pelanggaran pemilu.
“Mereka sebelum melakukan verifikasi, seharusnya mereka baik cara individu maupun secara kelembagaan tanpa melakukan verifikasi secara cermat lebih awal, mereka tidak etis untuk memberikan pernyataan pers terkait ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu,” ujar Fakhridz di Kantor DKPP, MA Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/12).
Massa Reuni 212 memadati sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Minggu (2/12/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Massa Reuni 212 memadati sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Minggu (2/12/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Dengan ditemani beberapa rekan advokat, Fakhridz membawa bukti berupa screenshoot berita yang memuat pernyataan Puadi dan Ratna soal yang reuni 212 tidak ada pelanggaran politik.
Ratna dan Puadi diduga sudah melanggar pasal 9, 11 dan 15 kode etik penyelenggara pemilu. Fakhridz berharap agar DKPP Ratna dan Puadi dipanggil dan diberi sanksi bila memang terbukti bersalah.
ADVERTISEMENT
“Kami melaporkan ke DKPP agar segera dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, kemudian memutus dan berikan sanksi apabila pengaduan kami ini terbukti,” ujar Fakhridz.
Sebelumnya, komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi menyebut tidak ada unsur kampanye dalam reuni 212, berdasarkan laporan dari Bawaslu DKI dan pengamatannya melalui televisi sepanjang jalannya. Namun, soal pidato Rizieq menurutnya perlu dikaji dulu.
Hal senada disampaikan komisioner Bawaslu DKI Puadi yang menyebut tidak ada unsur kampanye. Puadi merujuk pada laporan timnya yang ada di lapangan.
Terkait adanya salam dua jari yang dilakukan oleh peserta reuni, Fuadi mengatakan hal tersebut bukanlah merupakan bentuk kampanye.