news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sederet Bantahan Soal Maraknya Isu Pernikahan Dini di Kabupaten Bekasi

18 Mei 2018 15:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Balai Nikah KUA Kec.Sukatani (Foto: Marissa Krestianti/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Balai Nikah KUA Kec.Sukatani (Foto: Marissa Krestianti/kumparan)
ADVERTISEMENT
Maraknya kasus pernikahan dini di Kabupaten Bekasi yang diungkapkan oleh KPAI Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tidak diketahui semua pihak. Pasalnya saat dikonfirmasi kumparan beberapa pihak membantah isu maraknya pernikahan dini di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
Seperti yang diungkapkan oleh Imam, salah satu pegawai di kantor Kecamatan Sukatani. Saat dikonfirmasi kumparan, di Kantor Kecamatan Sukatani, Imam tampak terkejut saat mendengar kabar angka pernikahan dini di Kecamatan Sukatani tinggi.
Imam membantah adanya pernikahan dini yang terjadi pada masyarakat Kecamatan Sukatani. Dia menjelaskan jika pernikahan usia dini benar adanya, mereka juga harus memerlukan Kartu Keluarga sebagai bukti sudah berkeluarga.
Kendati demikian, untuk mendapatkan Kartu Keluarga diperlukan KTP untuk syarat utamanya.
"Gimana mereka mau bikin KK, kan KTP aja mereka belum ada," tuturnya.
Bantahan yang sama juga diungkapkan oleh kantor KUA Sukatani. Abdul Haris, kepala KUA Sukatani mengaku belum pernah menikahkan anak usia dibawah 16 tahun. Ia juga tidak pernah menerima laporan anak usia dini di Kecamatan Sukatani mendaftarkan diri untuk menikah.
ADVERTISEMENT
"Semua itu terlihat dari data yang bisa kita terima ada yang dari masyarakat, dan dalam hal ini setahu saya yang di bawah umur malah belum ada, belum saya terima dari berkas yang datang," ujar Abdul, Kamis (10/5).
Abdul Haris, Kepala KUA Sukatani (Foto: Marissa Krestianti/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Abdul Haris, Kepala KUA Sukatani (Foto: Marissa Krestianti/kumparan)
Abdul menjelaskan jika ada anak usia di bawah 16 tahun hendak menikah, mereka diharuskan meminta izin ke Pengadilan Agama. Mereka harus membawa surat penolakan (N9) dari KUA.
"Karena di KUA enggak bisa menikahkan kalau umurnya kurang. Jadi KUA harus menolak, dan dengan surat penolakan atau surat N9 dari KUA itu dibawa ke pengadilan, kemudian didaftarkan, dan semua pihak harus datang terutama yang dari pihak perempuan," jelasnya.
Abdul tidak menutup kemungkinan adanya anak usia dini yang menikah di bawah usia 16 tahun dan tanpa mendaftarkan ke KUA. Menurutnya hal tersebut biasanya dilandaskan karena hamil di luar nikah ataupun paksaan orang tua yang pola pikirnya belum berkembang.
ADVERTISEMENT
"Tapi kalau mereka menikah siri ataupun dinikahkan dengan tokoh agama itu tidak ada keterkaitannya dengan KUA karena dia tidak mendaftarkan diri ke KUA," ucapnya.
Pernikahan dini di kecamatan Sukatani pun dibantah oleh, Tommy Saputra, Seketaris Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, menurutnya warga yang hendak menikah selalu melapor ke kantor desa.
Pegawai Kantor Desa Sukamanah (Foto: Marissa Krestianti/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai Kantor Desa Sukamanah (Foto: Marissa Krestianti/kumparan)
Tommy menambahkan perempuan termuda yang menikah di desa tersebut berusia 18 tahun sedangkan laki-laki termuda berusia 21 tahun.
"Kalau ada yang usia paling kecil paling 18 tahun, tapi itu juga udah di atas 16 tahun dan sudah di atas syarat umur yang diperbolehkan pemerintah kalau perempuan," jelasnya.
------------------------
Ikuti cerita lain penelusuran kumparan terkait kampung pernikahan dini di sini.
ADVERTISEMENT