Sedih Gagal Nikah, Pria di Yogya Nekat Curi Mobil Majikan

7 Oktober 2019 15:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MNH (22) tersangka kasus curi mobil juragannya lantaran putus cinta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
MNH (22) tersangka kasus curi mobil juragannya lantaran putus cinta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Tatapan mata MNH (22) tampak kosong saat polisi menggiringnya dengan tangan terborgol. Warga Kaliurang Barat, Hargobinangun, Pakem, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, itu ditangkap jajaran Polsek Ngaglik usai mencuri dan menjual mobil pikap milik juragannya.
ADVERTISEMENT
MNH mengungkapkan alasannya mengapa ia mencuri mobil milik majikannya. Sedih setelah putus cinta lantaran tak dapat restu calon mertua, MNH ingin keluar Yogya dengan harapan bisa move on.
"(Alasan mencuri mobil) ingin membangun hidup baru di luar Yogya. Sudah gagal mau nikah, terus keluarga dari kecil enggak ngurusin. Semakin dewasa semakin bingung, jadi seperti ini," kata MNH kepada wartawan di Polsek Ngaglik, Senin (7/10).
MNH bercerita orang tua sang pacar tak merestui hubungan mereka karena beda agama dan status ekonominya yang jauh di bawah kekasihnya. Padahal, MNH dan kekasihnya telah menjalin cinta delapan tahun lamanya.
"Saya ekonomi lebih jauh di bawahnya," kata dia.
MNH (22) tersangka kasus curi mobil juragannya lantaran putus cinta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ngaglik, Iptu Budi Karyanto, menyebut MNH baru pertama kali melakukan tindak kriminal.
ADVERTISEMENT
Modusnya, dia menduplikat kunci mobil pikap juragannya yang merupakan seorang pemilik toko kayu. MNH telah bekerja bersama juragannya sejak tiga tahun lalu.
"Ini hasil ungkap gabungan dengan Polres Sleman dan buser Polrestabes Surakarta. Jadi 3 Oktober terjadi pencurian satu unit Suzuki Futura, kejadian di toko kayu di Dayu Ngaglik. Kejadian pukul 07.30 WIB, Kamis. Dari penyelidikan, kita didapati pelaku di Solo," ujar Budi.
Satu hari setelah mencuri, MNH lalu menjual mobil tersebut dan laku Rp 12 juta plus STNK. Dan pada Jumat (4/10), polisi berhasil mengamankan pelaku di Solo.
MNH (22) tersangka kasus curi mobil juragannya lantaran putus cinta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Setelah berhasil menjual mobil, yang bersangkutan sembunyi di Solo. Rencana akan menetap dan di Solo. Dijual Rp 12 juta dan dibelikan motor, ini masih kita selidiki," ujar Budi.
ADVERTISEMENT
"Modus dua minggu sebelum (pencurian) ini (tersangka) menduplikat kunci. Sebelum kejadian ini juga pelaku mengiklankan melalui media FB (Facebook) menjual pikap ini," lanjut Budi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit pikap Suzuki dengan nomor polisi AB-8573-CU sebagai barang bukti, termasuk STNK mobil. Selain itu, satu buah ponsel Asus dan sepasang pelat palsu yang sempat terpasang di mobil juga turut diamankan.
"Ancaman (hukuman) 7 tahun, Pasal 363 KUHP," kata Budi.