Sejak 2011, Investasi Dana Haji ke Sukuk Capai Rp 36,6 T

31 Juli 2017 20:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi investasi (Foto: Stevepb via Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi investasi (Foto: Stevepb via Pixabay)
ADVERTISEMENT
Pemerintah sebenarnya telah menginvestasikan dana haji pada Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI), di bawah Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan. Adapun SDHI tersebut pertama kali diterbitkan pada 11 April 2011 dengan nilai sebesar Rp 2 triliun.
ADVERTISEMENT
Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kementerian Keuangan Suminto mengatakan, hingga 21 Juli 2017 total dana haji yang diinvestasikan ke SDHI mencapai Rp 36,6 triliun. Sedangkan jatuh tempo terlama SDHI tersebut pada 13 Agustus 2029 dengan nilai investasi sebesar Rp 2,85 triliun.
Meski demikian, Suminto enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut. Menurutnya dana haji merupakan wewenang Badan Pelaksana Keuangan Haji (BPKH).
"Outstanding-nya Rp 36,6 triliun. Mohon maaf untuk pengelolaan dana haji ke depan oleh BPKH saya tidak bisa comment. Tentu BPKH yang lebih berhak untuk menjawab," jelasnya saat dihubungi awak media, Senin (31/7).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, setoran dana haji lebih baik diinvestasikan ke infrastruktur dari pada dana tersebut mengendap di lembaga haji. Menurutnya, jika dana haji bisa diinvestasikan melalui Surat Utang Negara (SUN) akan bermanfaat untuk pembangunan infrastruktur dan bermanfaat bagi orang banyak.
ADVERTISEMENT
"Selama itu (setoran dana haji) dipakai dengan return yang lebih baik apa masalahnya? Malah membantu orang banyak kan," ujar Darmin di Kantor Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7).