Sejumlah Keluarga Korban Lion Air JT-610 Enggan Cairkan Asuransi

13 Desember 2018 19:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan orang dari keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di perairan Karawang menggelar unjuk rasa, Jakarta, Kamis (13/12).
 (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan orang dari keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di perairan Karawang menggelar unjuk rasa, Jakarta, Kamis (13/12). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sejumlah keluarga korban jatuhnya Lion Air JT-610 enggan mencairkan asuransi yang seharusnya mereka terima. Hal tersebut dilakukan karena mereka ingin 64 jasad korban yang masih belum ditemukan untuk kembali dicari.
ADVERTISEMENT
"Belum. Saya sengaja belum ambil. Saya enggak mau ambil uang. Kita mau fokus ke 64 jenazah ini dulu," ujar Johan Harry, ayah dari salah satu korban Lion Air JT-610, Hizkia Jorry Saroinsong, saat ditemui di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (13/12). Mereka beraksi untuk menyampaikan aspirasi kepada Presiden Jokowi untuk mengevakuasi 64 korban pesawat Lion Air yang jatuh di perairan Karawang.
Johan Harry ayah dari Hizkia Jorry korban jatuhnya Lion Air JT-610. (Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Johan Harry ayah dari Hizkia Jorry korban jatuhnya Lion Air JT-610. (Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan)
Dia juga menyampaikan, pencairan asuransi yang diberikan Lion Air memiliki sejumlah kesepakatan. Mereka yang mencairkan asuransi berarti setuju untuk tidak menuntut Lion Air, Boeing, dan anak perusahaan lainnya.
"Harus menandatangani yang namanya release and discharge. Kalau kita sudah tanda tangani, kita tidak bisa menuntut lewat jalur hukum Lion, Boeing, dan beberapa perusahaan," kata Johan.
Puluhan orang dari keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di perairan Karawang menggelar unjuk rasa, Jakarta, Kamis (13/12).
 (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan orang dari keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di perairan Karawang menggelar unjuk rasa, Jakarta, Kamis (13/12). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara pasal 3 (a), dituliskan jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang.
ADVERTISEMENT