Sekarung e-KTP Rusak di Bogor Belum Dimusnahkan Karena Jadi Bukti KPK

27 Mei 2018 18:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (Foto: Adim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (Foto: Adim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan sekarung e-KTP yang jatuh tercecer di Kemang, Kabupaten Bogor merupakan e-KTP yang sudah rusak. Zudan juga menyebutkan, e-KTP yang sudah rusak tersebut tidak akan dimusnahkan dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, menurut Zudan, e-KTP tersebut bersama alat rekam dan blanko rusak masih menjadi barang bukti di KPK.
"Semua barang terkait KTP elektronik seperti alat rekam yang rusak, blanko rusak, masih kita rawat baik-baik karena masih ada masalah di KPK. Belum dimusnahkan, takut nanti dianggap menghilangkan barang bukti," ucap Zudan saat dikonfirmasi, Minggu (28/5).
Ia juga menjelaskan, truk dari kemendagri tersebut tidak hanya membawa sekarung e-KTP saja. Namun, juga benda-benda lain seperti lemari, komputer rusak, dokumen dan lain sebagainya.
Saat kejadian, truk tersebut, menurut Zudan, sedang dikawal oleh mobil. Sehingga, ketika karung berisi e-KTP tersebut terjatuh, bisa langsung diketahui.
"Kalau untuk saat ini, semua KTP elektronik yang rusak, dan terjatuh itu sudah masuk ke gudang (Kemendagri di Bogor)," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Zudan menambahkan, e-KTP tersebut merupakan hasil pencetakan tahun 2013. Saat itu, proses cetak e-KTP memang masih dilakukan di pusat.