Sekda DKI: Dua Raperda Reklamasi Akan Digabung

27 September 2018 20:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris DKI Jakarta, Saefullah (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris DKI Jakarta, Saefullah (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI akan menyelesaikan Raperda tentang Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Kedua raperda ini menjadi acuan dalam mengelola pulau reklamasi.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengungkapkan rencananya kedua raperda tersebut akan digabung. Pengaturan pengelolaan pulau reklamasi akan berada pada aturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Dua Raperda itu nanti digabung dengan RDTR, rencana detail tata ruang. Jadi nanti merupakan bagian dari daratan,” kata Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis, (27/9).
Saefullah mengatakan, sementara ini pemanfaatan pulau reklamasi yang sudah terbangun masih akan mengacu pada kesepakatan Pemprov DKI dengan pengembang. Menurut Saefullah, hal itu dilakukan sambil menunggu Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pemanfaatan lahan reklamasi dikeluarkan.
“Belum, mereka (pengembang) kan melakukan pekerjaan itu dulu atas dasar MoU antara Pemda DKI zaman dulu dengan mereka. Kan sudah ber-MoU, yang disyaratkan dalam MoU itu sudah banyak dieksekusi,” jelas dia.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas sesuai dengan MoU number one, itu ada persentase yang dijaga, 51% dan 49% antara pengembang dan Pemprov, itu sampai sekarang utuh terjaga," tambahnya.
Suasana Proyek reklamasi di Pulau D (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Proyek reklamasi di Pulau D (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Saefullah mengungkapkan, pihaknya tentu berencana untuk membangun fasilitas untuk masyarakat. Untuk itu Saefullah menjelaskan saat ini sedang disiapkan pemanfaatan lahan reklamasi.
"Digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, itu masyarakat konsumen, pembeli, ada masyarakat nelayan, akan dikasih slot," ujar Saefullah.
Sementara itu terkait Hak Guna Bangunan (HGB), Saefullah mengungkapkan Pemprov DKI tidak memiliki kewengangan untuk mencabutnya. Sebab hal tersebut dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kalau (HGB) itu haknya BPN, kan yang sertifikat itu yang mengeluarkan BPN," tutur Saefullah.