Sekda DKI soal IMB Reklamasi: Yang Jelas Kepentingan Publik Diakomodir

17 Juni 2019 15:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah menjawab pertanyaan awak media dalam konferensi pers. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah menjawab pertanyaan awak media dalam konferensi pers. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah tidak mau berbicara banyak mengenai penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Saefullah hanya menyampaikan saat ini Pemprov DKI tengah memanfaatkan pengelolaan reklamasi untuk kepentingan masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Yang jelas kepentingan publik di situ diakomodir. Melalui Jakpro (PT Jakarta Propertindo) nanti yang tampil mewakili Pemprov DKI untuk mengurus masalah hak-hak publik atas pantai dan seterusnya. Nanti Jakpro yang akan mengerjakan untuk urusan publik,” kata Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
Bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Saefullah menegaskan penerbitan IMB ini sudah ada dasarnya. Namun, ia menyerahkan penjelasannya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Ya saya juga enggak tahu. Tapi kamu cek ke PTSP. Tanya Pak Benni PTSP. Saya rasa dasarnya itu ada Perda, ada Pergub pengaturan tata ruang,” ujar Saefullah.
Namun, sampai saat ini, Kepala Dinas PTSP Benni Agus Chandra belum kunjung memberikan penjelasan rinci terkait penerbitan IMB.
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2). Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Lebih lanjut, ia menuturkan Raperda sampai zonasi di lahan reklamasi akan segera diajukan, agar secepatnya dibentuk pembahasan di DPRD DKI. Meski begitu, Saefullah menegaskan Pemprov DKI tetap memberhentikan proyek reklamasi.
ADVERTISEMENT
“Jadi prinsipnya bahwa reklamasi setop itu kan sudah disetop. Nah terhadap hasil yang sudah ada itu kan harus diatur,” terang Saefullah.
Anies Baswedan di proyek reklamasi pulau D Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Anies memang sudah menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola tiga Pulau Reklamasi yaitu C, D, G atau yang saat ini dikenal pantai Kita, Maju, dan Bersama. Penunjukan PT Jakpro sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang baru disahkan oleh Anies pada 16 November 2018.
Sebelumnya, Anies juga sudah membantah penerbitan IMB di kawasan reklamasi dilakukan secara diam-diam. Namun, sudah dilakukan sesuai prosedur administratif.