Sekda Jabar Disebut Terima Rp 1 M dalam Tuntutan Bupati Bekasi

8 Mei 2019 16:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (kanan) di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (kanan) di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa kembali disebut dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Iwa dinilai turut menerima uang Rp 1 miliar terkait kasus itu.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut termuat dalam surat tuntutan Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin, yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/5).
Dalam tuntutan itu, disebutkan bahwa uang untuk Iwa Karniwa itu terkait pengurusan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) RDTR Wilayah Pengembangan proyek pembangunan Meikarta.
"Pada sekitar bulan Desember 2017, terdakwa Neneng Rahmi Nurlaili bersama Henry Lincoln setelah menerima uang dari PT Lippo Cikarang Tbk selanjutnya uang tersebut diberikan kepada Iwa Karniwa selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat sejumlah Rp 1 miliar melalui Waras Wasisto dan Soleman," ungkap jaksa.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi usai menajalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Neneng Rahmi Nurlaili ialah Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. Sedangkan Henry Lincoln merupakan Sekretaris Dispora Pemkab Bekasi.
ADVERTISEMENT
Iwa Karniwa bukan kali ini saja disebut dalam kasus ini. Namanya juga masuk dalam berkas tuntutan untuk terdakwa Billy Sindoro. Billy sudah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung dan saat ini masih dalam tahap banding.
Nama Iwa pertama muncul di persidangan saat Neneng Hasanah Yasin menyebut Sekda Jabar itu meminta sejumlah uang. Hal itu terungkap pada persidangan 14 Januari 2019. Neneng Hasanah mengetahui permintaan Iwa dari Neneng Rahmi.
Untuk membuktikan pernyataan Neneng Hasanah, jaksa menghadirkan Neneng Rahmi untuk menjadi saksi pada Senin 21 Januari 2019. Neneng Rahmi mengonfirmasi keterangan tersebut. Ia bahkan menjelaskan bagaimana pemberian uang kepada Iwa.
Ada beberapa tahap pemberian uang dari Neneng Rahmi kepada Iwa lewat beberapa pihak. Pertama, uang diberikan kepada Henry yang kemudian diteruskan ke salah satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman. Lalu, dilanjutkan ke anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, dalam persidangan 28 Januari 2019, Iwa sudah membantah semua keterangan yang menuding dirinya. Iwa berkata bahwa pertemuan di KM 72 Tol Purbaleunyi sekadar untuk konsultasi menyoal Raperda RDTR Bekasi dengan Waras, bukan terkait percepatan Raperda RDTR dengan comitment fee.
Meski membantah menerima uang, Iwa tak menampik pernah mendapat bantuan banner dari Waras. Hal itu diakui Iwa setelah jaksa KPK membacakan BAP Iwa. Dalam BAP tersebut menyebutkan Waras pernah menawarkan bantuan banner berkaitan dengan rencana Iwa yang saat itu menjadi bakal calon Gubernur Jabar dari PDIP asal proses Raperda RDTR dibantu.
Akan tetapi Iwa menyatakan tidak bisa membantu karena dirinya bukan Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), melainkan Wagub Jabar saat itu, Deddy Mizwar.
ADVERTISEMENT
"Apakah penawaran itu saat saksi diusung di Pilgub Jabar?" tanya jaksa dalam persidangan sebelumnya.
"Ya, tapi saya tidak meminta (dibuatkan banner)," jawab Iwa.