Sekda Papua Serahkan Surat Penundaan Pemeriksaan ke Polda Metro Jaya

13 Februari 2019 12:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Pemprov Papua, Roy Rening di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/2). Foto: Fachrul Irwinsyah/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Pemprov Papua, Roy Rening di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/2). Foto: Fachrul Irwinsyah/Kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Pemprov Papua, Roy Rening, menyerahkan surat permintaan penundaan pemeriksaan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Hery Dosinaen, terkait kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK, Muhammad Gilang Wicaksono.
ADVERTISEMENT
Roy mengatakan Hery tidak bisa menghadiri pemeriksaan pada Kamis (14/2) karena harus mendampingi Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Saya baru saja menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan saksi untuk Bapak Sekretaris Daerah Pemprov Papua Bapak Hery Dosinaen sehuhungan dengan aktivitas beliau sebagai Sekda mendampingi Pak Gubernur, tidak bisa datang untuk besok. Kita mengusulkan agar ditunda,” kata Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/2).
Selain itu, Roy juga menyerahkan surat permintaan agar pemeriksaan dilakukan di Polda Papua. Pasalnya, ada 20 saksi dari Pemprov Papua yang direncanakan dipanggil Polda Metro Jaya dalam kasus ini.
“Kita berharap bahwa Polda dalam rangka efektivitas dan efisiensi pemerintah yang berjalan di Pemprov Papua, kita berharap agar Direktur Ditreskrimum (Polda Metro Jaya) bisa menyetujui permohonan kita ini agar segera terungkap persoalan-persoalan yang menjadi peristiwa yang dianggap ada dugaan tindak pidana,” kata Roy.
ADVERTISEMENT
Dugaan penganiayaan terhadap Gilang terjadi pada Sabtu (2/2). Saat itu KPK tengah mengawasi rapat antara Pemprov dan DPRD Papua yang membahas review RAPBD tahun 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Pengawasan dilakukan KPK karena menerima informasi adanya indikasi korupsi dalam kegiatan tersebut.
KPK kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polda Metro Jaya. Saat ini, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan tapi belum ada penetapan tersangka.
Secara terpisah, pihak Pemprov Papua juga melaporkan balik dengan tudingan pencemaran nama baik. Sebab pihak Pemprov Papua merasa tidak ada penganiayaan yang dimaksud.