news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sekjen dan Bendahara KONI Segera Disidang Kasus Suap Dana Hibah

15 Februari 2019 17:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI akan segera menjalani persidangan atas kasus suap penyaluran dana hibah Kemenpora kepada KONI. Kepastian itu didapatkan usai penyidik KPK menyelesaikan proses pemberkasan perkara Ending Fuad.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tak hanya Ending, proses pemberkasan untuk tersangka Jhonny E Awuy selaku Bendahara KONI juga telah diselesaikan.
"Penyidikan untuk 2 orang tersangka telah selesai. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 2 tersangka tindak pidana suap terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah, melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga, kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018," ujar Febri saat dihubungi, Jumat (15/2).
Dalam perkara ini, menurut Febri, total 23 orang saksi telah dimintai keterangan untuk kedua tersangka. Saksi itu di antaranya Menpora Imam Nahrawi, Irjen Kemepora, Asisten Deputi Kemenpora, tim verifikasi Kemenpora, Kabag Biro Hukum Kemenpora, Ketua KONI, staf KONI, staff Kemenpora, PNS, serta karyawan swasta.
ADVERTISEMENT
Febri mengungkapkan perkara dugaan suap itu rencananya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka selain Eko, Adhi, dan Mulyana. Keduanya yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.
Mulyana bersama dengan Eko dan Adhi diduga menerima Rp 318 juta dari Ending dan Jhonny. Suap diduga diberikan sebagai bagian dari fee pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018.
Selain itu, ada ATM bersaldo Rp 100 juta, mobil Toyota Fortuner dan satu Samsung Note 9 yang diduga diterima Mulyana sebagai suap. KPK menduga, kongkalikong sudah ada sejak pengajuan proposal hibah senilai Rp 17,9 miliar itu berlangsung. Pejabat Kemenpora diduga meminta fee 19,13 persen dari nilai hibah atau Rp 3,4 miliar. Penyidik sudah menahan kelima tersangka tersebut. Mereka ditahan di beberapa rutan terpisah.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengembangan dugaan suap pencairan dana hibah itu, penyidik menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana tersebut. Pada dasarnya Kemenpora memberikan dana pembiayaan Pengawasan dan Pendampingan (Wasping) sejumlah Rp 17.971.192.000 hanya untuk pembiayaan tiga kegiatan. Namun pihak KONI diduga menggunakan untuk kepentingan lain diluar tiga kegiatan tersebut.
Ketiga kegiatan terkait penyelenggaraan acara olahraga itu adalah penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis Android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multievent internasional, penyusunan instrumen dan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019, serta penyusunan buku-buku pendukung Wasping Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
Tak hanya itu, KPK juga sedang mengusut pengajuan proposal lain oleh KONI diluar kepentingan dana pembiayaan pengawasan dan pendampingan (wasping). Hal itu kini tengah dicocokkan kebenarannya dengan sejumlah proposal yang sudah disita KPK penggeledahan.
ADVERTISEMENT
Selaku pemberi suap, Jhonny dan Ending disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, selaku pihak penerima suap, Mulyana dengan Eko dan Adhi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.