Sekjen Demokrat soal JR Saragih Tersangka: Kental Aroma Politis

16 Maret 2018 11:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hinca Panjaitan. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hinca Panjaitan. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Partai Demokrat geram setelah bakal calon gubernur, JR Saragih yang diusungnya di Pilgub Sumut ditetapkan tersangka oleh Sentra Gakkumdu. JR Saragih diduga telah memalsukan ijazah yang menjadi salah satu syarat pencalonan di pilkada.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, partainya masih mendalami fakta yang menyebabkan JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, penetapan tersangka itu erat kaitannya dengan aroma politis.
“Saya setuju dengan pendapat publik, ini kental aroma politisnya” kata Hinca melalui pesan singkat, Jumat (16/3.
Hinca mengatakan, publik bertanya-tanya dasar hukum penetapan tersangka JR Saragih. Sehingga, publik juga mempertanyakan proses demokrasi yang berkeadilan. Oleh karena itu, Hinca minta kepolisian mendengarkan kekecewaan publik Sumut atas penetapan tersangka JR Saragih.
“Itulah dia, akibatnya suara publik jadi bertanya tentang proses demokrasi yang berkeadilan dan fair. Sebaiknya Polri bisa merasakan perasaan publik di Sumut yang terguncang atas kejadian ini,” tutur Hinca.
“Perasaan masyarakat untuk memilih pemimpinnya sebagai hak dasarnya menjadi sangat terganggu. Pesta demokrasi ini kita letakkan pada azas kegembiraan bukan sebaliknya kegelisahan. Mari kita rawat pesta demokrasi yang fair di Sumut,” imbuh anggota Komisi III DPR itu.
ADVERTISEMENT
Hinca melanjutkan, Partai Demokrat sudah menunjuk tim hukum untuk membela JR Saragih. Dia mengatakan, JR Saragih akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya.
“Sudah (tunjuk kuasa hukum), Hermansyah Hutagalung, dia di Medan. Kami siapkan beberapa langkah hukum bantu JR Saragih, pertama kita praperadilankan penetapan status tersangka yang tidak memenuhi prosesural hukum yang tepat,” ungkap Hinca
“Kedua, proses peradilan pada aspek hukum administrasi negara sedang berlangsung dan tinggal tunggu putusan PT TUN kita tunggu minggu depan,” tutupnya.