Sekjen DPR Penuhi Panggilan KPK, Bawa Dokumen Terkait Romahurmuziy

22 April 2019 10:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen DPR Indra Iskandar memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap Romahurmuziy. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen DPR Indra Iskandar memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap Romahurmuziy. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, memenuhi panggilan KPK. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
Indra tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.24 WIB. Kepada awak media, Indra mengaku membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Romahurmuziy yang sudah dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, ia belum menyebut dokumen apa yang akan disampaikannya kepada KPK.
"Ya dokumen-dokumen terkait Romy, nanti saya jelasin dokumen apa saja kalau sudah selesai," kata Indra saat memasuki gedung KPK, Jakarta, Senin (22/4).
Sekjen DPR Indra Iskandar memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap Romahurmuziy. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Ini merupakan panggilan ketiga yang dikirimkan penyidik KPK kepada Indra. Sebelumnya Indra telah dijadwalkan pemeriksaannya pada tanggal 4 dan 10 April lalu. Namun karena alasan tertentu, Indra mangkir dari panggilan penyidik.
Dalam kasus ini, Romy diduga menerima suap Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
ADVERTISEMENT
Haris dan Muafaq diduga menyuap Romy yang juga anggota DPR Komisi XI itu agar bisa duduk di jabatan tersebut. Haris dan Muafaq pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga saat ini dalam proses penyidikan perkara, KPK telah melakukan penggeledahan di 5 lokasi yakni sejumlah ruangan di Kementerian Agama, DPP PPP, rumah Romahurmuziy, Kanwil Kemenag Jawa Timur, dan Kanwil Kemenag Gresik.
Saat penggeledahan di Kemenag, khususnya ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, KPK menyita Rp 180 Juta dan USD 30 ribu. Sedangkan di DPP PPP, KPK menggeledah ruang kerja Romy -sapaan Romahurmuziy- dan menyita sejumlah dokumen.