Sekjen KONI Hadapi Sidang Vonis Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora

20 Mei 2019 5:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy selaku terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5). Ia akan menjalani sidang bersama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
ADVERTISEMENT
Ending menyatakan telah kooperatif dan mengaku bersalah telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Ia berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan Justice Collabolator (JC) yang diajukannya.
"Agendanya sidang putusan. Kami harapan putusannya ringan, karena klien kami sudah kooperatif, membantu penuntut umum membongkar pihak-pihak yang diduga terlibat," kata kuasa hukum Ending, Mahendra saat dihubungi, Minggu (19/5).
Hal senada juga disampaikan Johny. Dalam nota pembelaannya, Johny mengaku bersalah dan meminta kepada majelis hakim agar diberikan hukuman yang ringan.
Di kasus ini, Fuad dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Johny dituntut 2 tahun dan denda Rp 100 tahun subsider 3 bulan kurungan.
Fuad dan Johny disebut telah menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
ADVERTISEMENT
Suap yang diberikan Fuad dan Johny kepada Mulyana berupa uang sebesar Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, mobil Fortuner hitam metalik nopol B-1749-ZJB, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara suap untuk Adhi dan Eko sebesar Rp 215 juta.
Suap dilakukan agar Mulyana, Adhi dan Eko membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun 2018.
Rencananya dana hibah itu digunakan untuk dua kegiatan. Pertama, pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olah raga nasional pada multi event Asian Games dan Asian Para Games Tahun 2018.
Kedua, untuk pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi 2018.
Menpora, Imam Nahrawi Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Menanti Nasib Menpora Imam Nahrawi dan Asprinya, Miftahul Ulum
ADVERTISEMENT
Sidang suap dana hibah KONI semakin membuka dugaan keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.
Hal itu tak terlepas dari keyakinan jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas keterlibatan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Jaksa KPK meyakini Ulum menerima uang sebesar Rp 11,5 miliar yang diduga merupakan fee pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI.
Diduga sebagian uang yang diterima Ulum itu dipergunakan untuk kepentingan Imam Nahrawi.
"Ya dari fakta yang ada di dalam persidangan bahwa kita meyakini bahwa memang ada pemberian uang selain kepada asisten pribadi Menpora dalam hal ini Miftahul Ulum," kata jaksa KPK, Ronald Worotikan, usai sidang tuntutan Fuad dan John, Kamis (9/5).
Jaksa meyakini bahwa Ulum turut berperan dalam kasus dugaan suap pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI. Ulum dinilai aktif melakukan pertemuan dengan Fuad guna membahas fee.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, Imam, Ulum, dan staf protokoler Kemenpora, Arief Susanto, telah bermufakat jahat untuk tidak mengakui adanya suap tersebut. Hal itu diduga agar ketiganya terhindar dari pertanggungjawaban hukum kasus ini.
"Adanya keterkaitan antara bukti satu dengan yang lainnya, menunjukkan adanya bukti dan fakta hukum tentang adanya keikutsertaan dari para saksi tersebut, dalam satu kejadian yang termasuk ke dalam kemufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam atau yang dikenal dengan istilah sukzessive mittaterscraft," kata jaksa saat membacakan tuntutan Fuad.
Asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, yaitu Miftahul Ulum bersaksi di sidang lanjutan terdakwa Ending Fuad Hamidy, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam surat tuntutan Fuad dan Johny juga disebutkan pemberian uang kepada Ulum Rp 11,5 miliar dilakukan secara bertahap. Diduga uang untuk keperluan Imam.
"Di dalam persidangan, Pak Ending mengatakan bahwa ada beberapa pemberian, Rp 3 miliar itu kemungkinan untuk perjalanan ke luar negeri, itu poin kelima yang telah kami bacakan, itu perjalanan ke luar negeri itu dilakukan oleh Menpora," ungkap jaksa.
ADVERTISEMENT
Imam dan Ulum sudah dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi dan membantah soal penerimaan uang. Namun, jaksa menilai bantahan Ulum patut dikesampingkan. Namun demikian, jaksa berpandangan bantahan Imam dan Ulum itu harus dikesampingkan.
"Bahwa dalam persidangan Miftahul Ulum dan saksi Arief membantah terima uang Rp 11,5 miliar, sebagaimana keterangan dari Fuad, saksi Eni Purnawati, Atam, diperkuat pengakuan Johny terkait adanya pemberian jatah komitmen fee secara bertahap yang diterima Ulum dan Arief untuk kepentingan saksi Imam Nahrawi, yang jumlah totalnya mencapai Rp 11,5 miliar," kata jaksa membacakan surat tuntutan Fuad.