Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Saksi Sidang Alfian Tanjung

7 Februari 2018 11:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hasto Kristiyanto jadi saksi sidang Alfian Tanjung (Foto: Adim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hasto Kristiyanto jadi saksi sidang Alfian Tanjung (Foto: Adim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjadi saksi kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus itu menyeret Mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (UHAMKA), Alfian Tanjung, sebagai terdakwa.
ADVERTISEMENT
Pada keterangannya, Hasto mengaku memberikan kuasa pada Ketua DPP PDIP bidang Ideologi Idham Samawi untuk melaporkan Alfian Tanjung ke polisi. Pelaporan itu terkait cuitan dalam akun twitter yang diduga milik Alfian Tanjung yang menyebutkan bahwa PDIP terkait dengan PKI.
Menurut Hasto, cuitan itu kemudian dimuat dalam situs sebar.com.
"Pada akhir Januari 2017, saya melihat begitu banyak postingan yang diberikan kepada saya tentang pernyataan Alfian Tanjung yang mengatakan bahwa PDIP 85 persen menjadi PKI, suatu partai yang ajarannya dilarang hidup di Indonesia ini," kata Hasto saat bersaksi untuk Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/2).
Hasto Kristiyanto jadi saksi sidang Alfian Tanjung (Foto: Adim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hasto Kristiyanto jadi saksi sidang Alfian Tanjung (Foto: Adim Mugni/kumparan)
Menurut Hasto, pernyataan tersebut berdampak negatif terhadap partainya. Ia pun kemudian mengirim surat kepada seluruh jajarannya yang menyatakan PDIP tidak ada kaitannya dengan PKI.
ADVERTISEMENT
"Kami mengintruksikan untuk tidak terprovokasi dari upaya-upaya memfitnah PDIP," kata dia.
Alfian Tanjung dilaporkan ke polisi terkait cuitan "PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub Anti Islam" di akun Twitternya @Alfiantmf dengan menyertakan #GanyangPKI pada sekitar tanggal 25 Januari 2017.