Sekretaris DPD Golkar DKI Akan Bersaksi di Kasus Dugaan Suap Bakamla

12 September 2018 10:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus korupsi terdakwa Fayakhun Andriadi bersama penasehat hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/08/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus korupsi terdakwa Fayakhun Andriadi bersama penasehat hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/08/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta Basri Baco sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pembahasan anggaran untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla).
ADVERTISEMENT
Basri akan bersaksi untuk terdakwa mantan anggota Komisi I DPR Faykahun Andriadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/9). Selain mendatangkan Basri, jaksa KPK juga menghadirkan Arif Rahman selaku pihak swasta.
"Saksi sidang hari ini sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta periode 2016-2020, Basri Baco dan Arif Rahman dari swasta," kata jaksa KPK M Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Rabu (12/9).
Jaksa Takdir mengatakan, Basri dihadirkan untuk menggali lebih dalam terkait dengan fakta persidangan sebelumnya yang menyatakan Basri menerima uang Rp 800 juta dari Fayakhun.
Basri Baco (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Basri Baco (Foto: Reki Febrian/kumparan)
Diduga, uang itu ada kaitanya dengan suap yang diterima oleh Fayakhun terkait pengadaan proyek satelit dan monitoring di Bakamla pada tahun 2016.
Dalam sidang sebelumnya pada Senin (3/9), saksi yang juga staf Fayakhun bernama Agus Gunawan, mengungkapkan pernah diperintah oleh Fayakhun untuk memberikan uang kepada Basri Rp 800 juta. Namun, Agus tidak mengetahui peruntukan uang tersebut.
ADVERTISEMENT
"Untuk Basri ada fakta dari (kesaksian) Agus, Minggu lalu (Basri disebut) menerima uang 800 juta dari Fayakhun," kata Takdir.
Selain Basri, Agus juga menyatakan pernah diperintahkan Fayakhun untuk memberikan uang USD 100- USD 500 ribu kepada keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra. Irvanto sendiri telah membantah atas tuduhan Agus tersebut.
Dalam kasus ini, Fayakhun didakwa menerima suap USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar. Suap diduga diberikan agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran untuk Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla), khususnya terkait dengan anggaran pengadan proyek satelit dan monitoring di Bakamla pada tahun 2016.