Eks Kapolres Banggai Terancam Ditunda Kenaikan Pangkatnya

26 Maret 2018 16:52 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan penembakan gas air mata ke ibu-ibu pengajian yang sedang berzikir dalam proses eksekusi lahan di kawasan Tanjung Sari, Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah berbuntut panjang. Akibat kasus ini, AKBP Heru Pramukarno dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Banggai.
ADVERTISEMENT
Heru pun kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Divpropam Polri dengan sejumlah sanksi yang menantinya, di antaranya penurunan pangkat atau demosi dan penundaan kenaikan pangkat.
"Sanksinya jelas bisa demosi, penundaan pangkat, bahkan sampai ke kurungan," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol M Iqbal di Mabes Polri, Senin (26/3).
Iqbal menjelaskan, sanksi tersebut nantinya akan diputuskan berdasarkan pemeriksaan dari Propam Polri terhadap Heru.
"Nanti akan diputuskan, sekarang berproses. Saya jelaskan ada SOP mekanisme dalam pelanggaran disiplin dan kode etik profesi yang dilakukan setiap anggota Polri, kalau pidana jelas hukum acara. Kita tidak main-main," katanya.
Peristiwa penembakan gas air mata ini terjadi pada 19 Maret lalu dalam proses eksekusi lahan di Luwuk. Proses eksekusi lahan ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Luwuk Banggai.
ADVERTISEMENT
Proses eksekusi lahan ini awalnya terhalang oleh barisan ibu-ibu pengajian yang menggelar zikir di pertigaan jalan menuju lokasi eksekusi. Petugas sempat bernegosiasi dengan ibu-ibu tersebut tapi tak menemukan titik temu.