Selain Uji Materi ke MK, UU KPK Akan Digugat di PTUN

18 September 2019 20:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Feri Amsari (Direktur PUSAKO UNAND) saat menghadiri Diskusi  “Menyoal Proses Pemilihan Pimpinan KPK dan Menakar Masa Depan Pemberantasan Korupsi”, Selasa (30/7). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Feri Amsari (Direktur PUSAKO UNAND) saat menghadiri Diskusi “Menyoal Proses Pemilihan Pimpinan KPK dan Menakar Masa Depan Pemberantasan Korupsi”, Selasa (30/7). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Gelombang penolakan terhadap Undang-undang KPK yang baru disahkan DPR terus berdatangan. Wacana untuk melakukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi juga sudah bermunculan.
ADVERTISEMENT
Namun, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, selain uji materi ke MK, masih ada upaya hukum lainnya untuk menolak berlakunya UU KPK yang baru, yakni gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ke PTUN mempermasalahkan pilihan Presiden menunjuk Menkumham dan Menpan RB membahas UU, padahal kan sudah dinyatakan dalam putusan MK bahwa KPK adalah bagian dari eksekutif, bagian dari pemerintah," ujar Feri usai menghadiri diskusi mengenai revisi UU KPK di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).
Karena itu, ia mempertanyakan ketidakterlibatan KPK dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.
"Nah ini pembahasan UU kan berkaitan langsung dengan KPK, kenapa tidak ditunjuk KPK-nya membahas kalau memang bagian dari pemerintah. Itu akan diuji di PTUN soal tindakan Presiden," katanya.
ADVERTISEMENT
Kendati begitu, ia belum memastikan kapan gugatan itu akan dilakukan. Menurutnya, saat ini gugatan ke PTUN masih merupakan opsi kedua setelah ke MK.
"Minggu depan teman-teman sudah bisa melihat ke arah mana kita akan berjalan, apakah ke PTUN jadi pilihan, karena kan sementara belum ada juga nomor, jadi belum bisa bersidang. UU itu kan membutuhkan proses pengundangan di kemenkumham, kalau sudah ada nomor, mungkin kita akan pikirkan melewati PTUN langsung ke MK," papar Feri.
Terkait gugatan ke MK, Feri meyakini ada cacat formil dalam proses pengesahannya. Untuk itu, saat ini gugatan masih dalam tahap pematangan.
"Terutama soal prosedur yang bermasalah lewat uji formil. Kita baru di tahapan strategis karena kan belum ada nomornya, belum diundangkan. Tapi kan pasal-pasal sudah ada dan kita sedang susun sebaik mungkin agar tidak gagal di MK," jelas Feri.
ADVERTISEMENT