Selama 11 Tahun, Pria di Tulungagung Cabuli 50 Bocah Laki-laki

13 September 2019 16:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku tindak asusila, Muhajar Sidiq (42) dibekuk polisi di rumahnya Tulunganggung, Jawa Timur (10/9). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku tindak asusila, Muhajar Sidiq (42) dibekuk polisi di rumahnya Tulunganggung, Jawa Timur (10/9). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria bernama Muhajar Sidiq (42) dibekuk polisi di rumahnya di Tulungagung, Jawa Timur (10/9). Pria yang bekerja sebagai pengepul barang bekas ini ditangkap karena mencabuli anak.
ADVERTISEMENT
Kasubdit 4 Tipid Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana, mengatakan, kasus ini terungkap saat salah satu korban melaporkan tindakan bejat Muhajar. Usai dilakukan pemeriksaan, tersangka sudah 11 tahun melakukan tindak asusila itu.
“Sekitar tahun 2008 tersangka memiliki kebiasaan hasrat kepada anak-anak di bawah umur,” ujar Festo di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (13/9).
Seorang pria bernama Muhajar Sidiq (42) dibekuk polisi di rumahnya Tulunganggung, Jawa Timur (10/9). Muhajar, pengepul barang bekas ini ditangkap usai salah satu korban melaporkan tindak asusila terhadapnya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Festo menjelaskan, tersangka telah mencabuli puluhan anak laki-laki, jumlah korban pun diperkirakan akan terus bertambah. Saat ini, polisi terus mencari bukti pencabulan yang dilakukan tersangka ke puluhan anak.
“Tersangka sudah pernah melakukan perbuatan tersebut kepada lebih dari 50 anak, namun tidak hafal secara persis, hanya hafal 19 anak saja,” terangnya.
“Kita juga perlu bukti lagi, karena beberapa korban ini setelah dia melakukan tindak pidana ini dia menghilangkan jejaknya. Dari komunikasi hilang, dia tidak menemui, setelah satu dua kali dia melakukannya. Kemungkinan lebih dari 19,” tambahnya.
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock
Festo menyebut, tindak asusila tersebut biasa dilakukan tersangka di rumahnya di Dusun Mayangan, Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Tersangka memancing para korban dengan modus merayu dan memberi iming-iming uang sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.
ADVERTISEMENT
“Korban diberikan uang antara Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu selanjutnya korban diminta telanjang. Beberapa lainnya kemaluan korban diraba-raba oleh tersangka,” terangnya.
Atas tindak asusila tersebut, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002. Ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.