Selama 2 Bulan, Polresta Yogyakarta Tangkap 23 Tersangka Kasus Narkoba

25 Juni 2018 17:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Yogyakarta ungkap kasus narkoba. (Foto: Arfiansyah Panji/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Yogyakarta ungkap kasus narkoba. (Foto: Arfiansyah Panji/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polresta Yogyakarta mengamankan 23 orang terkait kasus narkoba. Para tersangka merupakan pelaku dari berbagai kasus narkoba yang berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta selama dua bulan terakhir.
ADVERTISEMENT
Tujuh orang diantaranya merupakan tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 20,63 gram ganja dan 34,48 gram tembakau gorila. 12 orang lainnya merupakan tersangka kasus psikotropika dengan barang bukti 141 butir Alprazolam dan 11 butir Riklona.
Selain itu, polisi juga mengamankan empat orang dalam kasus obat berbahaya dengan barang bukti berupa 1.418 pil Yarindu.
"Kasus obat berbahaya keempatnya (tersangka) merupakan pengedar semua," jelas Kapolresta Yogyakarta, AKBP Armaini saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (25/6).
"Kalau barang bukti sebanyak ini (pil Yarindu) tidak mungkin dipakai sendiri. Tapi bukan berarti, barang bukti sedikit hanya pemakai tapi bisa juga pengedar karena ada sistem ngecer," imbuhnya.
Polresta Yogyakarta ungkap kasus narkoba. (Foto: Arfiansyah Panji/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Yogyakarta ungkap kasus narkoba. (Foto: Arfiansyah Panji/kumparan)
Armani mengaku kasus narkoba di Kota Yogyakarta banyak didominasi oleh pemakai dari pada pengedar. Meski demikian, pihaknya akan terus berupaya agar Kota Yogyakarta bersih dari peredaran narkoba.
ADVERTISEMENT
"Hasil evaluasi Kota Jogja (kasus narkoba) hanya pemakai. Walaupun sedikit, tetap narkoba sangat berbahaya dan merusakan akal sehingga menimbulkan kejahatan," ujarnya.
Ilustrasi narkoba.  (Foto: Andina Dwi Utari/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi narkoba. (Foto: Andina Dwi Utari/kumparan)
Pelaku Berusia Produktif
Armaini menjelaskan para tersangka rata-rata berusia produktif, mulai 20 hingga 30 tahun. Bahkan ada salah seorang yang masih berusia 19 tahun.
Sementara, profesi para tersangka rata-rata merupakan mahasiswa, karyawan swasta, hingga pengangguran. Dari para tersangka tersebut, terdapat salah seorang perempuan.
Armani menyangkan banyaknya generasi muda yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Armaini menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi orang yang terlibat narkoba.
"Sangat menyedihkan apabila pemuda-pemuda kita sudah menggunakan narkoba. Dapat dibayangkan 10 tahun mendatang kita dipimpin generasi seperti apa?" keluhnya.
Ilustrasi overdosis karena narkoba (Foto: Muhammad Faisal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi overdosis karena narkoba (Foto: Muhammad Faisal/kumparan)
Alasan para tersangka mengkonsumsi narkoba di antaranya karena persoalan tekanan hidup mulai dari faktor ekonomi hingga sosial.
ADVERTISEMENT
"Bila keimanannya tipis, biasanya kerap mencari (narkoba) untuk menghibur diri. Tetapi tetap saja tidak kita benarkan karena merusak akal," tegasnya.
Polresta Yogyakarta ungkap kasus narkoba. (Foto: Arfiansyah Panji/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Yogyakarta ungkap kasus narkoba. (Foto: Arfiansyah Panji/kumparan)
Salah seorang tersangka berinisial ND (19), asal Yogyakarta mengaku mencoba psikotropika karena ingin coba-coba. Perempuan yang berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut mengaku diajak rekannya untuk mencoba barang haram tersebut.
"Karena salah bergaul, salah teman. Yang kasih teman cowok, dikasih gratis. Ingin coba karena penasaran setelah coba itu fly. Sekarang (saya) sudah sadar," pungkasnya.
Para tersangka kini telah mendekam di Polresta Yogyakarta. Para tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 355 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, hingga Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ADVERTISEMENT