Selama 2 Minggu Ramadhan, 19 Tempat Hiburan Langgar Aturan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Minggu pertama sembilan, minggu kedua (10),” kata Yani saat dihubungi kumparan, Sabtu, (1/6).
Yani tidak bisa mengungkapkan nama dari 19 tempat hiburan yang dirazia itu. Namun Yani menjelaskan pelanggaran yang ditemukan, baru terkait jam operasional selama Bulan Ramadhan. Sehingga, belum ada sanksi penutupan akibat pelanggaran tersebut.
“Mereka hanya melanggar jam operasional ketika didapati di lapangan. Kecuali pelanggaraan karena narkoba, judi, dan perdagangan manusia atau prostitusi bisa langsung cabut TDUP,” ujar Yani.
Lebih lanjut Yani menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi setiap tempat hiburan di Jakarta. Bahkan demi memastikan hal tersebut, Yani mengaku sudah membentuk tim yang setiap sore melakukan apel di Balai Kota untuk persiapan dan pengawasan.
“Kita ada tim, tim pengawasan pengendalian tempat hiburan di Bulan Ramadhan,” ungkap Yani.
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta memang sudah mengatur jam buka dan tutup untuk tempat hiburan di Jakarta. Penutupan tersebut diatur berdasarkan Surat Edaran Nomor 17/SE/2018.
Dalam edaran tersebut, dijelaskan pula aturan untuk tempat hiburan karaoke yang dibuka mulai pukul 14.00 WIB sampai 02.00 WIB. Sementara usaha karaoke usaha eksekutif, beroperasi pukul 20.30 WIB sampai 01.30 WIB. Lalu, bola sodok atau biliar, beroperasi pukul 10.00 WIB hingga 24.00 WIB. Sedangkan, pub musik, mulai dibuka pukul 20.30 WIB sampai 01.30 WIB.