Selama 20 Tahun Reformasi Kinerja Penegak Hukum Masih Tak Memuaskan

24 Mei 2018 19:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers bersama aparat penegak hukum di KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers bersama aparat penegak hukum di KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Selama 20 tahun reformasi hukum di Indonesia, Indonesian Legal Roundtable (ILR) belum menemukan korelasi dengan adanya keberadaan lembaga-lembaga pengawas penegak hukum dengan peningkatan kinerja lembaga-lembaga yang diawasi.
ADVERTISEMENT
Hal ini terungkap dalam diskusi yang digelar di Kantor ILR, Perdatam, Jakarta Selatan, Kamis (24/5).
"Tidak ada koherensi antara anggaran dan permasalahan. Laporan publik tinggi tindak lanjut, tinggi tapi anggaran naik juga" kata Peneliti ILR Erwin Natosmal Oemar.
Erwin mengatakan seharusnya peningkatan kinerja berbanding lurus dengan peningkatan anggaran lembaga seperti Polri, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Namun, Komisi Kejaksaan Agung RI (KKRI), Kompolnas, dan Komisi Yudisial belum memperlihatkan kinerja pengawasan terhadap lembaga-lembaganya secara optimal.
"Ada sekitar 47 penegak hukum yang ditangkap sebagian besar hakim masih ada beberapa kasus yang masih diproses KPK. Kedua advokat ketiga penegak hukum, keempat ada jaksa lalu polisi. Kira-kira ini lah gambaran di Indonesia saat ini" katanya.
ADVERTISEMENT
Menurut Erwin, ketiga lembaga tersebut dinilai abai dalam membuka data ke publik.
"(Data) Komisi kejaksaan yang kita temukan agak sulit memperoleh informasi. Informasi detail yang diharapkan publik kita tidak menemukan hal itu" ujar Erwin.
"Kompolnas juga 3 tahun terakhir ada laporan tapi 2017 kita cuma dapat setengah tahun dan abai terhadap detail. Padahal dengan (data) detail itu kita bisa memantau kinerja aparat penegak hukum tersebut" ujar dia.
Karena itu, Erwin menilai komisi-komisi independen tersebut gagal memperlihatkan data pengaduan publik secara detail dan sejauh mana rekomendasi yang dikeluarkan dari data-data itu.
"Pemerintah harus melihat komisi eksternal untuk pertimbangan dalam pemberian anggaran bagi penegak hukum" tutur Erwin.