Selama 3 Hari, Polisi Tilang 643 Pemotor di Jalan Sudirman-Thamrin

8 Februari 2018 20:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AKBP Budiyanto  (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
AKBP Budiyanto (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sepeda motor kembali dapat melintasi Jalan Sudirman-MH Thamrin setelah Pergub Nomor 195 Tahun 2014 Pasal 1 dan 3 dicabut. Namun, sepeda motor diwajibkan untuk menggunakan jalur kusus yang telah disediakan. Namun baru beberapa hari diperbolehkan melintas, pemotor sudah melanggar peraturan.
ADVERTISEMENT
"Dari tanggal 5 sampai dengan 7 Februari 2018, tercatat sudah ada 643 pelanggar," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/2).
Pelanggaran lalu lintas motor di Jalan MH Thamrin. (Foto: Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelanggaran lalu lintas motor di Jalan MH Thamrin. (Foto: Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan)
Budiyanto mengatakan, pelanggaran tersebut didominasi oleh pemotor yang tak menggunakan jalur khusus sepeda motor. Selain itu, ada juga pemotor yang melanggar karena tak sesuai standar berkendara, seperti menggunakan helm, membawa SIM, dan STNK.
"Kebanyakan mereka (pemotor) melanggar karena tidak menggunakan jalur khusus yang telah disediakan," ucap Budiyanto.
Pengecatan Jalur Kuning Khusus Motor (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengecatan Jalur Kuning Khusus Motor (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Budiyanto berharap agar para pengguna kendaraan bermotor dapat mematuhi rambu lalu-lintas serta aturan berkendara yang baik.
"Kita mengimbau agar pengemudi tertib dan mengikuti peraturan yang berlaku," pungkas Budiyanto.