Selama 3 Hari, Polisi Tilang 643 Pemotor di Jalan Sudirman-Thamrin
ADVERTISEMENT
Sepeda motor kembali dapat melintasi Jalan Sudirman-MH Thamrin setelah Pergub Nomor 195 Tahun 2014 Pasal 1 dan 3 dicabut. Namun, sepeda motor diwajibkan untuk menggunakan jalur kusus yang telah disediakan. Namun baru beberapa hari diperbolehkan melintas, pemotor sudah melanggar peraturan.
ADVERTISEMENT
"Dari tanggal 5 sampai dengan 7 Februari 2018, tercatat sudah ada 643 pelanggar," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/2).
Budiyanto mengatakan, pelanggaran tersebut didominasi oleh pemotor yang tak menggunakan jalur khusus sepeda motor. Selain itu, ada juga pemotor yang melanggar karena tak sesuai standar berkendara, seperti menggunakan helm, membawa SIM, dan STNK.
"Kebanyakan mereka (pemotor) melanggar karena tidak menggunakan jalur khusus yang telah disediakan," ucap Budiyanto.
Budiyanto berharap agar para pengguna kendaraan bermotor dapat mematuhi rambu lalu-lintas serta aturan berkendara yang baik.
"Kita mengimbau agar pengemudi tertib dan mengikuti peraturan yang berlaku," pungkas Budiyanto.