Selama Agustus, 1.200 WNI Dideportasi Saudi, Setengahnya Haji Ilegal

6 September 2019 21:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepulangan jemaah haji terakhir di bandara Jeddah. Foto: Darmawan/Media Center Haji
zoom-in-whitePerbesar
Kepulangan jemaah haji terakhir di bandara Jeddah. Foto: Darmawan/Media Center Haji
ADVERTISEMENT
Pemerintah Arab Saudi telah mendeportasi lebih dari 1.200 warga negara Indonesia pada Agustus 2019 saja. Setengah dari jumlah itu adalah para jemaah haji ilegal yang menggunakan visa tidak sesuai peruntukannya.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Konsul Jenderal RI untuk Arab Saudi di Jeddah, Mohamad Hery Saipudin, kepada kumparan, Jumat (6/9).
Hery mengatakan, ratusan WNI ini menggunakan cara tidak sesuai prosedur untuk berhaji dengan tidak menggunakan visa haji, melainkan visa kerja, mukim, atau ziarah. Sedangkan ratusan lainnya melanggar visa kerja atau overstayer.
181 WNI diamankan karena haji dengan visa kerja Foto: KJRI Jeddah
"Selama Agustus, WNI yang sudah dideportasi lebih dari 1.200. Dari jumlah total yang dideportasi selama bulan Agustus tersebut sekitar 600 orang berhaji tanpa visa haji dan tasrekh haji," kata Hery.
Dia melanjutkan, ada 181 warga Indonesia yang berhaji tanpa visa haji ditangkap dan dideportasi sebelum wukuf di Arafah. KJRI memperkirakan masih ada banyak jemaah Indonesia yang sudah berhasil berhaji tanpa visa haji. Hery menyatakan mereka akan menemui masalah saat kepulangan nanti dalam pemeriksaan di bandara.
ADVERTISEMENT
"KJRI Jeddah akan mengawal dan memberikan pelayanan dan perlindungan kepada mereka, sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai bentuk kehadiran negara di tengah-tengah warganya," tuturnya.
Kepulangan jemaah haji khusus kloter terakhir di bandara Madinah. Foto: Denny Armandhanu/kumparan
KJRI mengatakan, para WNI yang terjaring kebanyakan adalah korban penipuan agen perjalanan. Mereka diminta membayar Rp 60 juta hingga Rp 200 juta per orang untuk melaksanakan ibadah haji. Namun, para korban rupanya tidak diberangkatkan dengan visa haji.
"Kita bekerja sama dengan pihak terkait di Tanah Air untuk mengambil tindakan tegas kepada agen yang sudah melakukan penipuan, hanya untuk keuntungan mereka sendiri tanpa memperhatikan kepentingan dan keselamatan jemaahnya," ujar Hery.
Ia juga mengimbau WNI agar tidak mudah tergiur rayuan agen untuk berangkat haji tanpa antre. "Karena (jika bukan visa haji) bisa dipastikan akan menghadapi masalah pada saat kepulangan karena melanggar keimigrasian," tutup Hery.
ADVERTISEMENT