Selandia Baru Akan Legalkan Aborsi

5 Agustus 2019 12:56 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah Selandia Baru pada Senin (8/5) memutuskan mengamandemen undang-undang tentang aborsi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, di Selandia Baru menggugurkan kandungan adalah tindakan kriminal dan pelakunya bisa dipenjara. Namun, bila amandemen UU baru disetujui, aborsi diperbolehkan dengan beberapa syarat.
Pertama bila kandungan mengancam kesehatan sang ibu. Kedua jika aborsi adalah pilihan sang ibu.
Di bawah undang-undang yang baru, seorang perempuan boleh melakukan aborsi sampai masa kehamilan memasuki minggu ke-20.
Sebelumnya, aborsi hanya boleh dilakukan jika ada dua dokter yang menyatakan kehamilan tersebut berbahaya bagi kesehatan, baik fisik atau mental, untuk sang ibu.
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutter Stock
RUU ini telah dibahas pada rapat parlemen, Kamis (1/8) lalu. Perdebatan antara kelompok yang menganggap aborsi sebagai bentuk perampasan terhadap kehidupan seseorang (pro-life) dan kelompok yang menganggap aborsi adalah pilihan perempuan (pro-choice) pun tidak dapat dihindari.
ADVERTISEMENT
Namun, parlemen sepakat untuk merombak UU tersebut.
"Aborsi adalah satu-satunya prosedur medis yang menjadi kejahatan di Selandia Baru, ini saatnya untuk berubah," kata Menteri Kehakiman Andrew Little, dilansir AFP, Senin (5/8),
"RUU ini akan memodernisasi UU tentang aborsi, dengan menghapusnya dari UU Kejahatan dan membawa uu tersebut sejalan dengan negara maju lainnya, aborsi yang aman harus diperlakukan dan diatur sebagai masalah' kesehatan, seorang wanita memiliki hak untuk memilih apa yang terjadi pada tubuhnya," kata Little.
Ada sebanyak 13.000 ibu yang melakukan aborsi di Selandia Baru pada 2018. Dari jumlah tersebut, hanya 57 ibu yang menggugurkan kandungan setelah 20 minggu kehamilan.
RUU ini juga nantinya akan mengatur bahwa setiap klinik aborsi harus memiliki jarak 150 meter dari gerbang depan. Tujuannya untuk menghindari diskriminasi dari kelompok pro-life.
ADVERTISEMENT
Little berharap UU baru ini akan lolos dari tahap pembacaan pertama. Dia belum begitu yakin akan ada berapa banyak anggota parlemen yang akan setuju terhadap UU ini.
Selain Selandia Baru, sudah ada beberapa negara lain yang telah melegalkan aborsi dan boleh dilakukan atas dasar keinginan ibu hamil tanpa perlu persetujuan pasangan maupun keluarga. Tujuh negara tersebut adalah Singapura, Vietnam, Prancis, Rusia, Norwegia, Swedia, dan Belanda.