Selundupkan 1.887 Butir Ekstasi, WN Malaysia Divonis 7 Tahun Penjara

18 Maret 2019 17:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mohd Husaini Bin Jaslee usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (18/3). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mohd Husaini Bin Jaslee usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (18/3). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun terhadap Mohd Husaini Bin Jaslee (35). Warga Negara Malaysia ini diadili karena menyelundupkan 1.887 butir ekstasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
ADVERTISEMENT
Husiani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009. Putusan itu ditetapkan Majelis Hakim yang diketuai I Dewa Budi Watsara di PN Denpasar, Senin (18/3).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohd Husaini bin Jaslee dengan pidana penjara tujuh tahun," kata Hakim Budi saat membaca amar putusannya.
Selain dijebloskan ke bui, Husaini juga dibebankan denda Rp 1,5 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti 4 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat perbuatan Husaini merusak diri sendiri dan orang lain, yang bertentangan dengan program pemerintah memberantas peredaran narkotika. Hal ini merupakan hal yang memberatkan vonis terdakwa.
Suasana sidang Mohd Husaini Bin Jaslee, Pria WN Malaysia yang menyelundupkan 1.887 butir ekstasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui secara terus terang perbuatannya sehingga memperlancar persidangan," kata Hakim Budi.
ADVERTISEMENT
Menyikapi putusan ini, Husaini yang didampingi pengacaranya, Dodi Artha Kariawan menyatakan menerima putusan tersebut.
"Menerima Yang Mulia," ucap Dodi usai berdiskusi dengan kliennya.
Sementara JPU Purwanti yang menuntut para terdakwa dengan penjara 10 tahun 6 bulan dan denda Rp 1,5 miliar masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat Husaini bersama temannya, Nurasyqin Binti Ab Razak berangkat pada hari Senin 3 September 2018 dari Bandara Kuala Lumpur, Malaysia menuju Bali. Keduanya berangkat pukul 06.00 waktu Malaysia, menumpangi pesawat Air Asia D 7789, dan tiba di Bali sekitar pukul 10.00 WITA.
Setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, keduanya turun dan masing-masing membawa tas. Husaini membawa satu buah tas laptop dan satu buah koper. Sedangkan Nurasyqin membawa satu tas gendong dan satu buah koper.
ADVERTISEMENT
Singkat cerita, keduanya melakukan pemeriksaan barang bawaan menggunakan mesin X-Ray. Namun saat itu Husaini hanya memasukkan tas kopernya saja. Sedangkan tas laptop yang berisi ribuan pil ekstasi tetap ditenteng olehnya.
Saat disuruh untuk memasukkan tas laptop itu ke dalam mesin X-ray, Husaini malah menaruh tas laptop itu di lantai samping mesin X-Ray dan Untuk mengelabui petugas, ia hanya memasukkan kembali kopernya ke mesin X-Ray.
Saat itu Husaini berhasil keluar bandara dengan hanya membawa tas koper saja. Lalu sorenya Husaini melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan kembali ke Malaysia. Sedangkan Nurasyqin tinggal di Bali dan pulang ke Malaysia dalam waktu yang tidak bersamaan.
Sidang Mohd Husaini Bin Jaslee di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (18/3). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Sepeninggal Husaini, sekitar pukul 13.30 WITA, petugas jaga diberitahu oleh penumpang bahwa ada tas laptop tergeletak di samping mesin X-Ray. Setelah dibuka oleh seorang petugas, tas laptop itu berisi 1.887 butir ekstasi dengan berat total 588,37 gram. Petugas lalu memanggil petugas lainnya untuk bersama-sama kembali memeriksa isi tas itu.
ADVERTISEMENT
"Kedua petugas itu pun melaporkan temuan itu ke atasannya. Selanjutnya dengan mengecek rekaman CCTV, dan dari rekaman itu ditemukan seorang laki-laki serta perempuan yang dicurigai membawa tas laptop itu," ungkap jaksa dalam dakwaannya.
Berdasarkan temuan itu, pihak Bea dan Cukai berkoordinasi dengan petugas kepolisian Polda Bali. Selanjutnya pihak Polda Bali menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meminta imigrasi untuk melakukan pencegahan terdakwa kedua orang tersebut.
Pada hari Minggu, 9 September 2018, Husaini bersama Nurasyqin kembali datang ke Indonesia, masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Jakarta, dengan alasan bisnis. Tiba di bandara, keduanya langsung diamankan petugas Imigrasi Soetta.
"Kemudian keduanya diserahkan ke pihak kepolisian di Bandara Soetta. Keesokan harinya, petugas kepolisian Polda Bali melakukan interogasi kepada terdakwa dan Nurasyqin. Keduanya lalu dibawa menuju Polda Bali," kata jaksa.
ADVERTISEMENT