Selundupkan 8 Kg Sabu, WNI Ditangkap di Bandara Filipina

7 Oktober 2019 16:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
ADVERTISEMENT
Petugas Bea Cukai Filipina menyatakan telah menangkap seorang perempuan asal Indonesia. Perempuan itu diamankan karena diduga berupaya menyelundupkan obat-obatan terlarang dari Kamboja ke Filipina.
ADVERTISEMENT
Associated Press melaporkan, perempuan tersebut bernama Agnes Alexandra. Dia ditangkap pada Senin (7/10) pagi di bandara Manila, Filipina.
Pihak berwenang menemukan 8 kilogram sabu di dalam tas jinjing yang ia bawa dalam penerbangan dari Kamboja.
Ilustrasi Narkoba Foto: Pixabay
“Dia menangis dan menutupi wajahnya di depan kamera TV, memberi tahu petugas tas itu bukan miliknya,” kata Biro Bea Cukai, seperti dilansir AP, Senin (7/10).
Pihak berwenang menduga obat-obatan terlarang yang dibawa Agnes bernilai 54 juta peso atau lebih dari Rp 14 miliar.
Tindakan Agnes dikhawatirkan bisa diganjar dengan hukuman berat. Di bawah pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte, Filipina berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika.
Presiden Filipina Rodrigo Duterte Foto: Reuters/Athit Perawongmetha
Hingga saat ini, diperkirakan perang melawan narkoba ala Duterte telah menelan korban jiwa sekitar 7.000 orang. Dia memberi aparat wewenang menembak mati pengedar narkoba jika melawan saat akan ditangkap.
ADVERTISEMENT
kumparan telah mencoba menghubungi Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk meminta konfirmasi, namun belum mendapatkan respons.